Kabar24.com, JAKARTA— KPK menegaskan pihaknya tidak akan mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam menyelidiki suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi.
SIMAK: CALON KAPOLRI TERSANGKA: Seram, Polisi di Rumah Budi Bikin Anak-anak Takut
Termasuk dalam menangani kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan yang telah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/1/2015).
"Di dalam undang-undang KPK kita tidak mengenal SP3, jadi yakinlah bahwa kasus BG (Budi Gunawan) pasti akan disidangkan, karena kita tidak mengenal SP3," tuturnya.
Selain itu, Samad juga mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menemui kesulitan menangani perkara gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan milik Komjen Pol Budi Gunawan.
"Insya Allah KPK tidak menemui atau menemukan kesulitan dalam menyelesaikan kasus ini," kata Samad. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Pasangan Suami Istri Jual Anak ke Pria Hidung Belang
CALON KAPOLRI TERSANGKA: Menpan Yuddy Minta KPK Beberkan Bukti