Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Abraham Samad Pastikan Budi Gunawan Disidang

KPK menegaskan pihaknya tidak akan mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam menyelidiki suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Abraham Samad/Bisnis.com
Ketua KPK Abraham Samad/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA— KPK menegaskan pihaknya tidak akan mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam menyelidiki suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi.

SIMAK: CALON KAPOLRI TERSANGKA: Seram, Polisi di Rumah Budi Bikin Anak-anak Takut

Termasuk dalam menangani kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan yang telah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/1/2015).

"Di dalam undang-undang KPK kita tidak mengenal SP3, jadi yakinlah bahwa kasus BG (Budi Gunawan) pasti akan disidangkan, karena kita tidak mengenal SP3," tuturnya.

Selain itu, Samad juga mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menemui kesulitan menangani perkara gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan milik Komjen Pol Budi Gunawan.

"Insya Allah KPK tidak menemui atau menemukan kesulitan dalam menyelesaikan kasus ini," kata Samad. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Pasangan Suami Istri Jual Anak ke Pria Hidung Belang

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Menpan Yuddy Minta KPK Beberkan Bukti

 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper