Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman mencatat pemerintah telah menenggelamkan 11 kapal pencuri ikan dan menangkap 32 kapal asing yang melakukan illegal fishing.
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan penanganan illegal fishing harus dipercepat melalui Instruksi Presiden.
Regulasi ini nantinya memperkuat barisan satuan tugas terkait penanganan illegal fishing, menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Keamanan Laut.
"Dilaporkan juga mengenai illegal fishing sudah berjalan bagus, sudah tenggelamkan 11 kapal, sudah menangkap lagi 32 kapal. tetapi ini harus dipercepat," katanya di Kompleks Istana Negara, Rabu (14/1).
Dalam sidang kabinet terbatas tentang 4 fokus pembangunan kemaritiman, lanjutnya, disepakati bahwa Bakamla akan menjadi komando kendali semua kegiatan penangkapan illegal fishing di perairan Indonesia.
Kapal pencuri ikan akan dijerat 3 Undang-undang sekaligus, yakni UU Perikanan, UU Kepabeanan, dan UU Pelayaran.
"Ini sedang dipersiapkan, baru rapat pertama, akan rapat koordinasi sekali untuk membahas Inpres itu," imbuhnya.
Masih terkait sumber daya alam kemaritiman, Indroyono menuturkan pemerintah mengarahkan kebijakan pada upaya meningkatkan perikanan budidaya nasional.
Pasalnya, Indonesia memiliki 81.000 Km garis pantai dan perikanan tanggap terbentur regulasi internasional terkait stok perikanan lestari.
"Tapi perikanan budidaya membutuhkan lokasi, revitalisasi 200.000 hektare tambak-tambak udang, benih, pakan agar tidak impor terus, obat anti virus, dan sebagainya," tutur Indroyono.