Kabar24.com, JAKARTA--Calon Kapolri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan menyerahkan keputusan penetapan Kapolri kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Semua ada di tangan Presiden, termasuk DPR. Kalau DPR mengatakan akan melanjutkan proses ini ya akan kami lanjutkan," kata Budi Gunawan di kediamannya di Komplek Polri Jalan Duren Tiga Barat VI nomor 21, Jakarta Selatan, tulis Antara, Selasa.
Budi juga mengatakan hingga saat ini belum melakukan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan suap.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan Presiden Jokowi mencabut pencalonannya, dirinya mengatakan tidak menduga ada kemungkinan seperti itu.
"Belum, kami belum bisa menduga yang seperti itu, kita lihat saja besok," kata dia.
Budi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah tetap akan menjalani "fit and proper test" di DPR.
Dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Jika terbukti, Budi terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau empat sampai 20 tahun kurungan penjara ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1miliar.
CALON KAPOLRI BUDI GUNAWAN: Semua Terserah Presiden & DPR
Calon Kapolri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan menyerahkan keputusan penetapan Kapolri kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
26 menit yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
Cara Daftar Bansos PKH 2024, Bisa Dapat hingga Rp3 Juta
38 menit yang lalu