Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah menyerahkan program strategis pembangunan desa kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, untuk mempercepat pengembangan daerah.
Andrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan melakukan perencanaan, pengawasan, dan koordinasi pembangunan desa. Dengan begitu, kewenangan Kementerian Dalam Negeri nantinya hanya pada persoalan administrasi pemerintahan desa.
"Ada program percepatan pembangunan, pengembangan, dan program strategis desa yang perlu mendapat perhatian khusus. Untuk percepatan itu, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan mengurus persoalan perencanaan, pengawasan, dan koordinasi," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1).
Andrinof menuturkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal, dan Transmigrasi akan membentuk direktorat jenderal baru yang fokus menangani pengembangan pedesaan.
Meski begitu, pengaturan dan pembangunan desa tetap akan diserahkan kepada kabupaten sebagai pelaksana pembangunan di daerah.
Menurutnya, dana desa juga akan langsung ditransfer ke daerah, tanpa harus melalui kementerian. Dengan begitu diharapkan pembangunan desa dapat lebih cepat dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Yudi Krisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengatakan akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penataan struktur kementerian dan lembaga bersama Sekretaris Kabinet.
Dia pun memastikan pemerintah akan membentuk direktorat jenderal baru di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang secara khusus menangani pedesaan.
"Hal terkait perencanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakatnya, dan lain-lain akan dikerjakan oleh Kementerian Desa melalui satu ditjen [direktorat jenderal] yang menangani masalah itu," ujarnya.
Sementara itu, Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, sebelumnya mengatakam sistem pemerintahan desa harus terintegrasi dengan pemerintah pusat di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
"Tidak mungkin desa sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional berpindah ke kementerian lain, karena tata kelola pemerintahannya harus terintegrasi sampai ke pusat," katanya.
Pembangunan Desa Ditangani Kementerian Desa
Pemerintah menyerahkan program strategis pembangunan desa kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, untuk mempercepat pengembangan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu
Forum BUMN Riau Dorong Sport Tourism Lewat Fun Golf Perdana
6 jam yang lalu
Tuban Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 3,5 Hari Ini
14 jam yang lalu