Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Desa: Akhirnya Pemerintah Serahkan ke Kementerian Desa

Pemerintah menyerahkan program strategis pembangunan desa kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, untuk mempercepat pengembangan daerah.
Marwan Jafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal, dan Transmigrasi/Antara
Marwan Jafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal, dan Transmigrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah akhirnya menyerahkan program strategis pembangunan desa kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Penyerahan program pembangunan desa kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dimaksudkan untuk mempercepat pengembangan daerah.

Sebelum ini, pembangunan desa berada dalam wilayah kewenangan Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PMD).

Andrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan melakukan perencanaan, pengawasan, dan koordinasi pembangunan desa.

Dengan begitu, kewenangan Kementerian Dalam Negeri nantinya hanya pada persoalan administrasi pemerintahan desa.

"Ada program percepatan pembangunan, pengembangan, dan program strategis desa yang perlu mendapat perhatian khusus. Untuk percepatan itu, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan mengurus persoalan perencanaan, pengawasan, dan koordinasi," kata Andrinof di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Andrinof menuturkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal, dan Transmigrasi akan membentuk direktorat jenderal baru yang fokus menangani pengembangan pedesaan.

Meski begitu, pengaturan dan pembangunan desa tetap akan diserahkan kepada kabupaten sebagai pelaksana pembangunan di daerah.

Menurutnya, dana desa juga akan langsung ditransfer ke daerah, tanpa harus melalui kementerian.

Dengan begitu diharapkan pembangunan desa dapat lebih cepat dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper