Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah akhirnya menyerahkan program strategis pembangunan desa kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penyerahan program pembangunan desa kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dimaksudkan untuk mempercepat pengembangan daerah.
Sebelum ini, pembangunan desa berada dalam wilayah kewenangan Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PMD).
Andrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan melakukan perencanaan, pengawasan, dan koordinasi pembangunan desa.
Dengan begitu, kewenangan Kementerian Dalam Negeri nantinya hanya pada persoalan administrasi pemerintahan desa.
"Ada program percepatan pembangunan, pengembangan, dan program strategis desa yang perlu mendapat perhatian khusus. Untuk percepatan itu, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan mengurus persoalan perencanaan, pengawasan, dan koordinasi," kata Andrinof di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Andrinof menuturkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal, dan Transmigrasi akan membentuk direktorat jenderal baru yang fokus menangani pengembangan pedesaan.
Meski begitu, pengaturan dan pembangunan desa tetap akan diserahkan kepada kabupaten sebagai pelaksana pembangunan di daerah.
Menurutnya, dana desa juga akan langsung ditransfer ke daerah, tanpa harus melalui kementerian.
Dengan begitu diharapkan pembangunan desa dapat lebih cepat dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.