Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan dapat menuntaskan penelusuran aset berharga para penumpang pesawat Air Asia QA 8501 yang mengalami kecelakaan tuntas pekan depan.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan lembaganya mulai berkoordinasi lintas sektoral untuk memberikan informasi yang cukup kepada ahli waris tentang hak keuangan mereka diluar asuransi yang pasti mereka peroleh.
"Kita akan telusuri kemungkinan ada investasi korban di saham, deposito, deposit box ataupun polis asuransi lainnya," jelas Firdaus di Jakarta, Jumat (9/1/2014).
Firdaus menargetkan dalam pekan mendatang penelusuran aset ini dapat tuntas sehingga pihak keluarga memperoleh informasi yang utuh tentang hak mereka sebagai ahli waris. Ia juga menjanjikan seluruh klaim asuransi yang menjadi hak ahli waris dapat dibayar tuntas sebelum akhir Januari.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta agar klaim asuransi kepada korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 sebesar Rp1,25 miliar per orang, tidak dipotong biaya evakuasi jenazah dan pemakaman.
"Saya mengharapkan seluruh biaya evakuasi hingga pemakaman tidak lantas mengurangi santunan yang diterima ahli waris, yakni sebesar Rp1,25 miliar per orang," ujarnya.
Permintaan ini, menurut Risma, karena saat ini seluruh biaya masih ditangani oleh pihak maskapai secara darurat. Pihak keluarga mengkhawatirkan setelah evakuasi selesai biaya yang timbul untuk pemakaman dibebankan kepada keluarga melalui pemotongan asuransi. "Karena pemakanan untuk yang [etnis] China memerlukan biaya besar," imbuhnya.