Ketidakserasian antara izin trayek Ditjenhub dengan izin terbang bandara secara yuridis formal, harusnya dalam konteks praktik keperdataan asuransi bukanlah jadi bahan pertimbangan utama untuk secara teks disimpulkan sebagai illegal flight.
Hal ini mengingat penerbitan izin terbang bandara pemberangkatan sudah diakui (general acceptance) oleh operator-operator teknis terkait seperti pihak ATC dan pihak bandara tujuan.
Artinya, legalitas izin terbang terbitan bandara pemberangkatan telah berfungsi dalam praktik penerbangan berdasarkan otoritas bandara pemberangkatan. Sudut pandang ini penting agar kemanusiaan yang adil beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terselenggara baik demi hak-hak korban kecelakaan penerbangan.
Bahwa ada perkara ketidakserasian praktik kebijakan operasional dengan praktik kebijakan regulator, hal itu adalah masalah tersendiri terkait good governance, khususnya tatakelola koordinasi internal regulator dengan subordinatnya.
Tidaklah bijak diperlakukan untuk menghalangi hak-hak korban.
Pengirim
Pandji R Hadinoto
Advokator Politik Hukum