Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan selalu mengatakan dirinya tidak pernah mengenal terdakwa dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya tidak pernah kenal dia yang mulia," tutur Zulkifli dalam sela-sela kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, dirinya baru pertama kali bertemu dengan penyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kita baru pertama kali bertemu di sini (Pengadilan Tipikor) kan ya," kata Zulkifli kepada Gulat.
Zulkifli mengaku nervous selama bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pasalnya menurut Zulkifli dirinya baru pertama kali bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal tersebut dikatakan oleh Zulkifli berkali-kali diselingi kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Maaf yang mulia, saya baru pertama kali bersaksi di pengadilan," tukas Zulkifli.
Seperti diketahui, nama Zulkifli Hasan selaku mantan Menteri Kehutanan kerap disebut-sebut dalam dakwaan Gulat Manurung.
Dalam dakwaan Gulat, Zulkifli disebut telah mengunjungi Annas Maamun pada acara ulang tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 lalu.
Pada saat itu, Zulkifli diduga kuat memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait dengan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar.
Perubahan fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 717.543 hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Sebelumnya, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan seorang pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) lalu bersama dengan 7 orang lainnya.
Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kelapa Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dolar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dolar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dolar AS tersebut adalah miliknya.
Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.