Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Terpidana Kasus JIS Banding

Empat dari lima terpidana kasus kejahatan seksual yang terjadi di taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) akan melakukan banding atas putusan hakim yang menyatakan pihaknya bersalah.
Jakarta International School (JIS)/Antara
Jakarta International School (JIS)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Empat dari lima terpidana kasus kejahatan seksual yang terjadi di taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) akan melakukan banding atas putusan hakim yang menyatakan pihaknya bersalah.

Langkah banding itu diutarakan oleh empat kuasa hukum tervonis. Mereka adalah kuasa hukum terpidana Afrisca Setyani, Iswadati Aprihadi. Kuasa hukum terpidana Virgiawan Amin, Patra M. Zen. Kuasa hukum Syahrial,  Hasan Kowa. Dan kuasa hukum terpidana Zainal Abidin, Yohanes Tangur. "Kami akan banding," ujar mereka secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12).

Upaya hukum lanjutan lantaran vonis yang diberikan oleh hakim dinilai tidak adil tanpa memperhatikan bukti pihaknya selama persidangan.

Dalam persidangan yang dilangsungkan secara berurutan, Majelis Hakim memvonis secara berbeda. Afrisca, divonis oleh Hakim Ketua Ahmad Yunus dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Virgiawan, divonis pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh Hakim Ketua Nelson Sianturi. Syahrial divonis pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh Hakim Ketua Yanto. Sementara Zainal divonis oleh Hakim Ketua Usman, yaitu pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam memutuskan, hakim mempeerimbangkan keterangan verbal dari korban yang berinisial AK. "Korban mengatakan yang hal sama berulang kali, dan seorang anak kecil tidak mungkin berbohong jika mengatakan hal yang sama," ucap semua hakim pada putusannya.

Selain itu, mereka dipidana, karena hakim menjadikan berita acara penyidikan (BAP) pertama yang di Polda sebagai acuan. "Pencabutan BAP di persidangan tidak memiliki landasan hukum," ujar hakim.

Atas dasar itu, terpidana terbukti melakukan kejahatan seksual dan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Namun, pemberian hukuman terhadap Afrisca dengan terpidana lainya, berbeda lantaran dirinya hanya turut serta melakukan kejahatan seksual. Sementara, terpidana yang lain melakukan kejahatan seksual.

Iswadati Aprihadi, mengatakan kliennya, Afrisca, diberi hukuman yang tidak adil. Karena, hakim tidak mempertimbangkan bukti seperti visum, keterangan saksi dan ahli di persidangan.

Patra M. Zen, juga mengatakan hal yang sama. Bahwa, korban menyatakan telah mengalami kejahatan seksual, tidak terbukti. "Dalam keterangan, korban mengaku mendapat kekerasan seksual selama 13 kali. Tapi, bukti dalam visum tidak ada kejahatan seksual itu," katanya.

Patra lebih jauh meminta, saat banding nanti, jasad Azwar harus diotopsi oleh tim independen atau di RSPAD. "Karena kasus ini kriminalisasi, Azwar dipaksa menyeret lima terdakwa dan dipukuli hingga kehilangan nyawanya," ujar dia.

Hal serupa dikatakan oleh pengacara Syahrial, Hasan Kowa, dia mengatakan kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan.

Begitu juga dengan Yohanes, yang mengatakan kliennya, Zainal dibawa paksa oleh salah satu terdakwa yang sudah meninggal, yaitu Azwar. "Azwar itu diduga mati karena minum racun, tapi coba periksa oleh tim independen. Azwar mati karena disiksa untuk membawa nama terpidana oleh polisi," tegasnya.

Your message has been sent.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper