Kabar24.com, JAKARTA --Seorang pejabat biasanya memiliki harta kekayaan yang tidak sedikit. Apalagi jika sebelumnya ia adalah seorang pengusaha.
Lantas, seberapa kayakah pejabat macam Menteri Perdagangan Rahmat Gobel?
Rupanya Menteri Perdagangan Rahmat Gobel masih merahasiakan jumlah harta kekayaannya yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.
"Tanya saja nanti di dalam (KPK), hartanya berapa. Kita lihat nanti seberapa besar," tutur Gobel di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/12/2014).
Rahmat yang baru kali ini menjabat sebagai penyelenggara negara mengaku tidak memiliki hambatan dalam menghitung jumlah harta kekayaannya.
Menurut Rahmat, dirinya sudah terbiasa menghitung harta kekayaannya dengan detail.
"Ah sudah biasa laporan seperti ini," tukasnya.