Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana masih merahasiakan jumlah harta kekayaannya kepada publik, pada saat dirinya selesai melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, seluruh menyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.
"Jadi memang ada peningkatan. Cuma berapanya, nanti dihitung dulu. Itu yang secara total nanti diverifikasi KPK. Nanti setelah dihitung dengan cermat, ini kan juga harus hati-hati hitungnya nanti dilaporkan," tutur Denny di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/12).
Denny mengklaim bahwa kali ini adalah keempat kalinya Denny melaporkan LHKPN kepada KPK. Sebelumnya Denny juga sempat melaporkan LHKPN pertama kalinya pada tahun 2008 lalu, 2009 sebanyak dua kali dan tahun ini yang keempat kalinya.
"Tapi ada peningkatan saya harus akui itu karena akhirnya kan saya ada posisi juga sebagai komisaris, Ada peningkatan dari situ," tukas Denny.
Mantan Wamenkumham Rahasiakan Kekayaannya
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana masih merahasiakan jumlah harta kekayaannya kepada publik, pada saat dirinya selesai melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium