Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan bertanggung jawab atas penelusuran rekening gendut sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Apapun saya tanggung jawab sebagai mendagri, semua pejabat pusat dan daerah tanggung jawab saya," katanya seusai mengikuti upacara hari Bela Negara di kawasan Monas Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Mendagri akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Jl Rasuna Said Jakarta pukul 14.00 hari ini untuk melakukan koordinasi tentang laporan PPATK yang sudah diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung. Sejauh ini Tjahjo mengaku belum memegang berkas laporan kasus tersebut.
Tjahjo menambahkan, selain menerima laporan rekening gendut pejabat daerah, ia juga akan mendengar pengarahan tentang area gratifikasi dan anti korupsi di lingkungan pemerintahan agar pengawasan lebih baik.
"Kami melakukan pengawasan pembinaan mudah-mudahan bisa lebih baik. Apa yang dikerjakan baik menyangkut gratifikasi, anti korupsi dan sebagainya nanti jam dua," ujarnya.
Adapun laporan PPATK tentang rekening gendut pejabat di antaranya rekening milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Ketua KPK Abraham Samad menyebut ada 10 nama kepala daerah dan mantan kepala daerah yang dilaporkan.
REKENING GENDUT KEPALA DAERAH: Mendagri Siap Bertanggung Jawab
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan bertanggung jawab atas penelusuran rekening gendut sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
47 detik yang lalu
Pesawat Tergelincir di Bandara Korsel, 28 Penumpang Tewas
6 jam yang lalu