Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks-Direktur Geo Dipa Energi Berstatus Tersangka

Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero), SW menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap PT Bumigas Energi terkait kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha./jibi
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha./jibi

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero), SW menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap PT Bumigas Energi terkait kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha.

Pihak Bareskrim telah melayangan panggilan perdana sebagai tersangka pada Senin (15/12/2014) untuk diperiksa pada hari Kamis (18/12/2014). Namun, SW mangkir tanpa alasan tertulis maupun lisan ke Bareskrim.

Kanit IV AKBP Arie Darmanto mengatakan pihaknya segera kembali melayangkan panggilan kedua untuk menghadiri pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Senin atau Selasa pekan depan.

"Sore ini, kami akan mengirimkan pemanggilan ulang. Jika panggilan kedua tidak juga digubris, maka kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/12/2014).

Kuasa hukum PT Bumigas Energi (BGE) Bambang Siswanto mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah seluruh alat-alat bukti diperiksa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap SW sehubungan statusnya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka tersebut terkait dengan laporan kami terhadap dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh GDE [PT Geo Dipa Energi] pada 6 November 2012 terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP," kata Bambang kepada Bisnis, Kamis (18/12/2014).

Laporan No: LP/ 873/ XI/ 2012/ Bareskrim tersebut bermula saat disepakatinya perjanjian Proyek PLTP Dieng-Patuha dalam perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 antara GDE dengan BGE pada 1 Februari 2005. Namun, GDE tidak dapat memperlihatkan Concession Right dan Transfer of Assets, sehingga berakibat pihak investor akan merasa tidak terjamin (unsecured).

Bambang menuturkan tidak adanya Concession Rights dan Transfer of Assets tersebut mengakibatkan pihak CNT Group Construction Limited, selaku penyedia dana Proyek PLTP, menjadi ragu terhadap BGE mengenai kelangsungan proyek tersebut. Terlebih, ketika dimintai kejelasan mengenai kedua izin prinsip tersebut, GDE tidak dapat memberikan kepastian.

Pihaknya merasa telah dipermainkan dengan tindakan perusahaan yang pada waktu itu dipimpin oleh SW selaku direktur. Diduga guna menghindari tanggung jawabnya, GDE sempat mengajukan tuntutan pembatalan Perjanjian KTR 001/GDE/II/2005 kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Dalil yang digunakan, lanjutnya, menuduh bahwa BGE lalai untuk menyediakan penyedia dana atas Proyek PLTP Dieng-Patuha. Kemudian Majelis Arbitrase BANI mengabulkan tuntutan tersebut dalam Nomor Perkara 271/XI/ARB-BANI/2007 pada 11 Juli 2008.

Empat tahun kemudian, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan BANI tersebut melalui Putusan Kasasi No: 586 K/ Pdt.Sus/2012 pada 24 Oktober 2012 yang menegaskan bahwa GDE terbukti telah melakukan tipu muslihat. Putusan tersebut dikuatkan dalam Putusan PK Nomor 143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014, sehingga perjanjian KTR 001/2005 tetap berlaku.

Ditengah sengketa tersebut, imbuhnya, GDE telah mentender ulang proyek tersebut kepada Marubeni Corporation dan PT Maklamat Cakera Canggih. GDE juga disinyalir telah mendapatkan dana sebesar US$104 juta dan Rp127 juta dari bank dalam negeri untuk pembangunan dan program revitalisasi dan optimalisasi fasilitas di sisi hulu dan hilir PLTP unit Dieng.

Pelaksanaan proyek Dieng dengan menunjuk dua konsorsium lain tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan Putusan PK Nomor 143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014, BGE telah ditetapkan sebagai pihak yang berhak atas pelaksanakan Proyek Pembangunan PLTP Dieng-Patuha.

"Kami meminta Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh GDE baik direksi, komisaris maupun pemegang saham. Selain itu juga melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum," ujarnya.

Secara terpisah, Kuasa hukum GDE Imam Haryanto mengatakan kliennya tidak menghadiri persidangan karena masih berada di luar kota. Selain itu, panggilan dari Bareskrim baru diterima Kamis (18/12) pagi.

"Nanti sepulang dari luar kota, kami akan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian," kata Imam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper