Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Agama: Madrasah Tetap Gunakan Kurikulum 2013

Kementerian Agama memilih tetap menggunakan Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah.
M. Nur Kholis Setiawan, Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI /kemenag.go.id
M. Nur Kholis Setiawan, Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI /kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memilih tetap menggunakan Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab. Kemenag bahkan sekarang sedang menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur tentang hal ini.

“Kita tengah menyiapkan PMA tentang kebijakan ini. (Mapel) umum mengikuti Dikbud pending, PAI dan Bahasa Arab  lanjut berikut segala konsekuensi teknis, seperti pengisian raport dan seterusnya,” tegas Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, Jakarta, Minggu (14/12/2014).

Sosok yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menilai sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI  dan Bahasa Arab dengan K13  sudah tepat.

Menurutnya, mapel PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang kemenag. Sehubungan itu, Kemenag sudah melakukan persiapan pada tahun 2013, dan pada tahun  2014 sudah melakukan pencetakan dan pendistribusian buku K13 tersebut ke madrasah.

Selain itu, KTSP PAI dan Bahasa Arab sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.

Alasan lainnya, lanjut M. Nur Kholis Setiawan, Kemenag sejak tahun 2013 sudah bersikap jelas, tidak mengimplementasikan K 13 secara serentak/masif. “Anggaran 2013 hanya digunakan untuk persiapan, di samping memang alokasinya sangat terbatas,” jelasnya.

Menurut M. Nur Kholis, anggaran Direktorat Pendidikan Madrasah tahun 2013 itu  dimanfaatkan untuk pelatihan 137 ribu guru  dengan beberapa skema pelatihan. Selain itu juga untuk melakukan training of trainers (ToT) baik tingkat nasional maupun provinsi , melalui balai-balai diklat yang tertuang dalam MoU antara Dirjen Pendis dengan Kabalitbang dan diklat.

Alasan lainnya, buku K 13 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani, itupum belum lengkap. “DIY, misalnya, buku umum tematik untuk MI tidak tersedia. Jadi untuk pending K 13 seperti Dikbud sangat rasional,” kata M. Nur Kholis.

“Sementara, jika PAI dan Bahasa Arab dihentikan, tentu yang dilalukan oleh Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Madrasah selama ini sia-sia alias mubazir,” tambahnya.

Sejak tahun ajaran 2014-2015, Kemenag telah memberlakukan K13 pada kelas I dan IV Madrasah Ibtidaiyah (MI), kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan kelas X Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia. “Kami tengah menyiapkan draf KMA terkait pending K13 untuk mapel umum madrasah dan lanjut (K13 untuk) PAI (dan) Bahasa Arab,” tegas M. Nur Kholis Setiawan.

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa kurikulum mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. “Kurikulum untuk madrasah dan pondok pesantren tanyakan kepada Menteri Agama,” kata Anies di acara Peringatan 25 tahun Konvensi Hak Anak dan Perenungan HAM 2014 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (14/12) pagi.

Kemendikbud sendiri telah mengeluarkan Permendikbud 160/2014 yang ditetapkan pada 11 Desember 2014 dan mengakhiri “polemik pemberhentian” K13. Pasal 1  Permendikbud itu mengatur bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Sedangkan pada pasal 2 diatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (ayat 1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013 (ayat 2).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper