Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASPIRASI ANDA: Gembong Narkoba Layak Dihukum Mati

Kejahatan narkotika tidak hanya membunuh individu, tetapi merusak dan membunuh satu generasi. Mereka membunuh secara perlahan-lahan. Oleh karena itu, kepada para pegiat HAM diminta untuk melihat masalah ini secara berimbang.
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan narkoba. /Bisnis.com
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan narkoba. /Bisnis.com

Presiden Joko Widodo memutuskan menolak permohonan grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba. Langkah Presiden menolak grasi para gembong narkoba tersebut merupakan suatu gebrakan penegakan hukum di Indonesia.

Di dalam penjara, para bandar narkoba justru masih leluasa mengendalikan bisnisnya memproduksi narkoba.

Akibat ulah mereka, setiap hari ada sekitar 40-50 orang terutama generasi muda meninggal karena narkoba. Selain itu, sekitar 4,5 juta orang terjebak menjadi pengonsumsi barang haram ini dan dari jumlah itu sekitar 1,2 juta orang tidak bisa direhabilitasi karena tingkat kecanduannya sudah sangat parah.

Keputusan Presiden Jokowi menolak grasi terpidana mati kasus narkoba mendapat kritik dari kelompok dan aktivis pegiat hak asasi manusia. Menurut mereka, hukuman mati bukan cara yang tepat untuk menghukum gembong narkoba karena hukuman seperti itu belum tentu akan membuat jera. Mereka beranggapan presiden justru berpotensi melakukan pelanggaran HAM.

Sejak dulu hukuman mati memang selalu menimbulkan pro dan kontra. Meskipun demikian, langkah yang sudah diambil oleh Presiden patut diapresiasi oleh semua pihak karena langkah ini dinilai sejalan dengan amanat undang-undang yang tidak memberi ruang kepada para bandar narkoba.

Kejahatan narkotika tidak hanya membunuh individu, tetapi merusak dan membunuh satu generasi.

Mereka membunuh secara perlahan-lahan. Oleh karena itu, kepada para pegiat HAM diminta untuk melihat masalah ini secara berimbang.

Kematian pengguna narkoba juga harus dilihat sebagai pelanggaran HAM oleh gembong narkoba. Mereka sudah terlebih dahulu melanggar HAM, tetapi tidak ada yang memprotesnya.

Pengirim
Nurhadi Syahputra
Jalan Letjen S. Parman 110A Sidoarjo, Jawa Timur


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Bisnis Indonesia Week End edisi 14/12/2014
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper