Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angelina Sondakh Diperiksa KPK Di Rutan Pondok Bambu

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengatakan bahwa mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang berada di Jalan Pahlawan Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Angelina Sondakh./JIBI
Angelina Sondakh./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA --‎ Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengatakan bahwa mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang berada di Jalan Pahlawan Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wanita yang akrab disapa Angie itu sebelumnya telah dijadwalkan KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatra Selatan yaitu Rizal Abdullah (RA), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran 2010-2011.

"Dia (Angie) diperiksa di Rutan," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Menurut Priharsa, alasan pihak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Angie di Rutan Pondok Bambu adalah untuk menghemat waktu dan birokrasi yang ada di Rutan. Sehingga KPK memutuskan memeriksa Angie di Rutan Pondok Bambu.

"Biar lebih efisien," tukas Priharsa.

Seperti diketahui, saat ini Angie adalah terpidana kasus suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional.

KPK mengumumkan penetapan Rizal Abdullah sebagai tersangka pada 29 September lalu. Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper