Bisnis.com, JAKARTA - Proses penundaan kewajiban pembayaran utang PT Bakrie Telecom Tbk. diklaim berjalan lancar dan damai tanpa adanya perpanjangan waktu dari masa PKPU sementara 30 hari.
Kuasa hukum PT Bakrie Telekom Tbk. (BTEL) GP Aji Wijaya mengatakan dengan pengesahan hasil voting proposal perdamaian tersebut, maka proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara resmi telah berakhir.
"Klien kami berkomitmen menjalankan perdamaiam sesuai isi proposal perdamaian," ujarnya usai sidang, Selasa (9/12/2014).
Majelis hakim yang diketuai oleh Jamaludin Samosir mengatakan berdasarkan laporan hakim pengawas dan laporan pengurus, mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan BTEL.
Dalam voting tersebut, majelis hakim menilai telah memenuhi syarat dengan dihadiri 343 kreditur konkuren dan dua kreditur separatis dari total jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 412 kreditur. Adapun, total tagihan kreditur yang sebesar Rp9,68 triliun.
"Mengatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian dan memerintahkan para pihak untuk tunduk dan menjalankannya," kata Jamaludin dalam amar putusannya.
Jamaludin mengaku tidak menemukan adanya halangan dan hambatan atas disahkannya proposal perdamaian tersebut. Dengan begitu, majelis hakim mengesahkan homologasi BTEL.
Dalam kesempatan yang sama, pengurus PKPU William Eduard Daniel menuturkan putusan majelis hakim tersebut sudah menjadi dasar menjalankan perdamaian. Dengan demikian proposal perdamaian telah sah secara hukum.
Dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan, BTEL menawarkan tenor pembayaran 66 hingga 84 bulan dengan bermacam skema.
PKPU Bakrie Telecom (BTEL) Resmi Berakhir
Proses penundaan kewajiban pembayaran utang PT Bakrie Telekom Tbk. diklaim berjalan lancar dan damai tanpa adanya perpanjangan waktu dari masa PKPU sementara 30 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium