Bisnis.com, TERNATE— Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Maluku Utara (Malut) menolak edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan-RB) tentang larangan pengunaan hotel bagi PNS.
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI Malut, Christopher Harliem mengatakan di Ternate, Rabu (10/12/2014), berdasarkan edaran Mempan RB soal larangan PNS mengunakan hotel saat melakukan pertemuan atau kegiatan, mendapat reaksi keras dari berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali di Ternate.
Saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah pengusaha hotel di Ternate, Christopher mengatakan pihaknya akan mengeluarkan sikap terkait edaran Menpan tersebut.
"Kita akan mengirimkan surat protes terkait kebijakan Mempan dalam membatasi kegiatan pemerintah di hotel, sebab edaran tersebut, secara tidak langsung mematikan usaha bidang perhotelan," katanya.
Sikap yang akan disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden RI, Menpan, Gubernur dan DPRD Malut itu, berisi beberapa poin yang intinya meminta Presiden Joko Widodo melalui Menpan untuk meninjau kembali edaran yang dikeluarkan Menpan tersebut.
"Kita minta pemerintah untuk melihat atau mengatur ulang sesuai klasifikasi, sebab memang ada pemborosan namun itu hanya terjadi di kota-kota besar," ujarnya.
PHRI, kata Charistopher, akan mengambil tindakan jika pemerintah tak meninjau kembali edaran yang dikeluarkan Menpan dan akan melakukan boikot terhadap aktivitas perhotelan, dan tidak akan menerima tamu dan yang paling berpengaruh adalah pengangguran akan terjadi dan itu akan berpengaruh pada tingginya angka kejahatan.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat dan daerah terkait edaran tersebut, sebab jika tidak ditinjau kembali, maka beberapa dampak akan terjadi diantaranya, PHK atau pengurangan karyawan. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
GERAKAN PENGHEMATAN: Omzet Hotel di Semarang Menurun
HERPES ZOSTER: Komplikasi Bikin Buta, Lansia Paling Berisiko