Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERPPU PILKADA: Fraksi Golkar Perkirakan Berakhir Kompromi

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarulzaman memperkirakan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilu Kepala Daerah di DPR RI bisa berakhir dengan kompromi.
Wapres Jusuf Kalla saat bertemu dengan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahas Perppu Pilkada/Antara
Wapres Jusuf Kalla saat bertemu dengan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahas Perppu Pilkada/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi II DPR  dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarulzaman memperkirakan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilu Kepala Daerah di DPR RI bisa berakhir dengan kompromi.

"Jika sebagian besar fraksi di DPR RI menolak Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada, maka DPR RI akan membuat RUU Pencabutan Atas Perppu Pilkada," kata Rambe Kamarulzaman di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Menurut Rambe, pada RUU Pencabutan Atas Perppu Pilkada itu maka kemungkinan akan terjadi kompromi soal pilkada langsung, apakah akan diselenggarakan pada pilkada gubernur atau pada pilkada bupati dan dan walikota.

Kompromi tersebut, kata dia, sangat mungkin terjadi di antara fraksi-fraksi di DPR serta antara DPR dan Pemerintah, apakah pilkada secara langsung atau melalui DPRD atau salah salah satu tingkatan secara langsung dan satu tingkatan lainnya secara tidak langsung melalui DPRD.

"Kompromi seperti itu mungkin dilakukan di DPR, dengan tetap mengakomodasi 10 usulan Partai Demokrat yang dituangkan Presiden SBY dalam Perppu Pilkada. Ini bisa jadi alternatif," katanya.

Ketua DPP Partai Golkar ini menambahkan, sebaliknya jika DPR RI menerima Perppu Pilkada, maka kemudian diubah oleh DPR RI menjadi undang-undang.

"Kalau Perppu Pilkada diterima ya sudah selesai, tidak ada lagi yang dibahas dan dikompromikan," katanya.

Rambe menjelaskan, berdasarkan amanah UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), jika Perppu ditolak maka UU yang lama tidak otomatis berlaku.

Bahwa UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur pilkada melalui DPRD bisa dihidupkan kembali, menurut dia, jika Perppu ditolak dan dalam RUU Pencabutan Atas Perppu di dalamnya menuangkan kembali klausul-klausul seperti dalam undang-undang tersebut.

"Pada pembahasan RUU Pencabutan Atas Perppu Pilkada, bisa ada titik tengah, karena dulu usulan Pemerintah soal pilkada berubah-ubah," katanya seperti dikutip Antara.

Seperti diberitakan Bisnis.com,  Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyinggung soal Perppu Pilkada Langsung saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini.

"Ya, tentu juga kita singgung itu, tapi kan semuanya sejak awal tekad itu sama. Bahwa pemerintah, KIH itu sependapat dengan pilkada langsung. Tentu hal ini karena dikeluarkan SBY, otomatis demokrat bersama-sama," ujar Kalla di kantornya.

JK optimistis sistem pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) langsung akan mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR RI. Kendati, Partai Golkar menegaskan penolakannya dalam Munas ke-IX yang ditutup 3 Desember lalu.

"Tapi kalau masuk Demokrat dan PAN kan kira-kira sudah 70%. Dapat dipastikan bahwa itu lolos kan," tegas JK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper