Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONFLIK GOLKAR: PTUN Menangkan Kubu Ical, Kubu Agung Laksono Ajukan Banding

Kader Partai Golkar Poempida Hidayatulloh mengatakan kepengurusan Aburizal Bakrie yang dimenangkan pengadilan tata usaha negara (PTUN) pada Senin (18/5) belum tentu mengambilalih partai beringin itu secara keseluruhan.n
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, BOGOR - Kader Partai Golkar Poempida Hidayatulloh mengatakan kepengurusan Aburizal Bakrie yang dimenangkan pengadilan tata usaha negara (PTUN) pada Senin (18/5) belum tentu mengambilalih partai beringin itu secara keseluruhan.

"Terlepas dari hasil PTUN mengenai harus dicabutnya SK Menkumham tentang Kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono, ternyata tidak juga memberikan kemenangan bagi kubu ARB," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (19/5/2015).

Pasalnya, kata dia, baik kubu ARB maupun Golkar Slipi - di bawah Pimpinan Agung Laksono - belum juga berhak menominasikan calon-calon Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak 2015.


"Hal ini jelas karena Pihak Golkar Slipi sebagai pihak terintervensi akan melakukan banding. Tidak hanya itu saja, Kemenkumham sebagai tergugat pun kabarnya akan melakukan banding," ujarnya.

Sesuai dengan PKPU No. 9 Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi "Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik".

"Dengan demikian jelas sudah bahwa ini adalah proses penghancuran Partai Golkar semakin tampak dengan kasat mata".

Dia menegaskan apa yang diputuskan oleh PTUN di luar kewenangan PTUN (ultra petitum), di mana seharusnya PTUN hanya dapat memutuskan sesuatu yang berkaitan dalam masalah administrasi negara saja yakni keberadaan SK Menkumham saja dan tidak memberikan keputusan lebih dari pada lingkup tersebut.

"PTUN tidak dapat memutuskan Golkar mana yang sah karena pihak tergugat adalah Kemenkumham. Keputusan PTUN pun tidak boleh menafikan keberadaan Keputusan Mahkamah Partai Golkar dan pengadilan sebelumnya. Saya pribadi meyakini bahwa keputusan PTUN ini senantiasa berubah total di tingkat banding dan kasasi," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper