Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KUBU ICAL VS AGUNG: Acara di Rumah JK Tidak Ada Islah

Publik terlanjur melihat pertemuan mediasi JK itu sebagai islah atau perdamaian di antara keduanya, namun ternyata harapan itu jauh dari kenyataan.
Ical dan Agung Laksono dalam satu acara
Ical dan Agung Laksono dalam satu acara

Kabar24.com, JAKARTA - Perseteruan di tubuh Partai Golkar ibarat api dalam sekam, setiap saat akan 'meledak' ke permukaan.

Itu lantaran perbedaan prinsip antara kubu Aburizal Bakrie/Ical (Munas Bali) dengan kubu Agung Laksono (Munas Ancol) terasa sulit untuk dipertemukan, meski tokoh senior partai beringin yang juga Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah turun tangan dengan memediasi keduanya di kediaman resmi Wapres JK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5).

Publik terlanjur melihat pertemuan mediasi JK itu sebagai islah atau perdamaian di antara keduanya, namun ternyata harapan itu jauh dari kenyataan.

Buktinya, kubu Agung Laksono menilai pertemuan di rumah JK yang ditandai dengan penandatangan kesepakatan islah itu, hanyalah penandatangan kesepakatan awal agar Golkar bisa ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

"Di rumah Pak JK itu tidak ada islah, kami luruskan itu hanyalah kesepakatan awal dalam rangka Pilkada," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan.

Menurut dia, membentuk kepengurusan islah adalah suatu hal yang susah. Kedua kubu sama-sama tak ingin menyerahkan kursi ketua umum dan sekretaris jenderal.

"Padahal secara legalitas, kami punya SK Menkumham. Jadi Agung Laksono yang seharusnya ketua umum."

Ia yakin pemerintah berpendapat sama. "Nanti, jelang Pilkada, KPU harus bertanya pada Menkumham, siapa yang berhak tanda tangan. Pemerintah pasti tunjuk kami, karena gugatan belum selesai," kata Leo.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan komisi tetap berpendapat harus ada SK Menkumham bila partai berkonflik memutuskan islah. Hal itu diatur dengan Peraturan KPU Nomor 9/2015 Pasal 36 ayat 3.

"Kesepakatan damai untuk membentuk kepengurusan partai didaftarkan ke Kemenkumham," kata dia melalui pesan Blackberry.

KPU memutuskan menunggu hingga pendaftaran calon kepala daerah 26-28 Juli sebelum memutuskan langkah apapun bagi partai sengketa.

Isi Kesepakatan

Adapun kesepakatan kedua belah pihak di kediaman JK tentang keikutsertaan Golkar pada pilkada serentak berisikan 4 poin yakni:

Pertama, setuju untuk mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan sehingga ada calon kepala daerah yang bisa diusulkan pada Pilkada serentak tahun 2015.

Kedua, setuju untuk membentuk tim penyaringan bersama di daerah-daerah yang akan dilaksanakan pilkada serentak tahun 2015 baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketiga, adapun calon yang akan diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati bersama.

Keempat, untuk pendaftaran calon kepada orang yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015 usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui oleh Komisi Pemilihan Umum.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua ketua kubu dan Sekjen masing-masing yang disaksikan langsung JK.

JK mengatakan, islah tersebut adalah islah khusus untuk menghadapi Pilkada serentak sehingga partai berlambang pohon beringin itu bisa mendaftarkan calon-calon kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co/Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper