Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SELEKSI DIRJEN PAJAK: Dalam Seminggu, Syarat Direvisi 3 Kali

Dalam seminggu, persisnya Rabu (12/11-19/11) panitia seleksi (pansel) telah mengeluarkan empat kali surat pengumuman terkait prasyarat atau kualifikasi calon pejabat yang dicari pemerintah untuk pengisi kekosongan Dirjen Pajak 2014-2019.
Ujung-ujungnya, tidak ada beda lelang dengan penunjukan langsung. /Bisnis.com
Ujung-ujungnya, tidak ada beda lelang dengan penunjukan langsung. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam seminggu, persisnya Rabu (12-19/11/2014) panitia seleksi (pansel) telah mengeluarkan empat kali surat pengumuman terkait prasyarat atau kualifikasi bagi calon pejabat yang dicari pemerintah untuk mengisi kekosongan Dirjen Pajak 2014-2019.

Dari hasil penelusuran Bisnis.com, dengan empat kali pengumuman tersebut, tiga diantaranya merupakan pengumuman adanya perubahan beberapa kriteria pimpinan tingkat madya di lingkungan Kementerian Keuangan.

Seperti diketahui, seleksi Dirjen Pajak tahun ini bersamaan dengan seleksi empat jabatan pimpinan tinggi madya (eselon Ia dan Ib) lainnya di Kemenkeu, yakni Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, dan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (OBTI).

Rabu (12/11) pansel mengeluarkan surat pengumuman nomor PENG-02/PANSEL/2014 terkait seleksi terbuka itu. Keesokan harinya, Kamis (13/11), sudah ada revisi khusus untuk Dirjen Pajak yang dilakukan pansel dengan mengeluarkan pengumuman nomor PENG-03/PANSEL/2014.

Perubahan ada di poin kompetensi khusus. Sebelumnya, pansel mengharapkan calon Dirjen Pajak ke depan memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang perpajakan, serta menguasai teknis perpajakan dan operasional kantor pajak.

Namun, syarat itu diubah dalam sisi bidang, bukan lagi perpajakan, melainkan penerimaan. Sementara, penguasaan yang dipilih pansel lebih kepada best practice proses bisnis perpajakan.

Tidak ada perubahan lagi poin tersebut, bahkan hingga keluarnya pengumuman lagi nomor PENG-04/PANSEL/2015. Namun, jelang detik-detik penutupan pendaftaran (21/11), pansel kembali mengeluarkan perubahan terkait batasan pengalaman kerja yang dilonggarkan.

Diutamakan memiliki pengalaman kerja 15 tahun di bidang penerimaan negara, bunyi syarat itu dalam surat PENG-05/PANSEL/2015.

Tidak ada keterangan resmi dari pansel terkait revisi kriteria ini. Tidak ada respon dari Wamenkeu yang menjabat sebagai ketua pansel Mardiasmo saat Bisnis (7/12) mencoba meminta keterangan lewat pesan singkat.

Bukan hanya waktu pengalaman di bidang penerimaan yang dilonggarkan, syarat administratif terkait masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya selama empat tahun pun menghilang sejak keluarnya surat PENG-04/PANSEL/2014.

Pakar perpajakan Universitas Indonesia Darussalam masih bisa memaklumi terkait dengan hilangnya syarat masa kerja minimal 4 tahun pada jabatan eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan eselon II karena syarat ini justru membatasi internal Ditjen Pajak yang sebenarnya berpotensi besar tapi belum sampai batas waktu tersebut.

Namun, pihaknya mengaku heran mengapa syarat minimal pengalaman kerja dilonggarkan menjelang akhir pendaftaran. "Positive thinking-nya stok terbatas lagi, tapi yang namanya proses seleksi sudah jalan seharusnya enggak boleh ada perubahan lagi, kredibilitas pansel dipertanyakan," kata dia.

Menurutnya, pansel tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuatnya. Karena ini sudah terjadi, sambungnya, pansel harus transparan di sisa tahapan seleksi ke depan. Pansel harus menjelaskan secara gamblang mengapa seseorang lebih unggul dari yang lain.

Langkah ini penting untuk menjaga kepecayaan masyarakat di tengah ketidakkonsistenan aturan yang dibuat oleh pansel. Dengan demikian, Dirjen Pajak yang terpilih pun akan mendapat kepercayaan dari publik.

Pakar perpajakan Universitas Padjadjaran Kodrat Wibowo pun mengira adanya pembukaan peluang masuk bagi calon yang sebenarnya tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidang penerimaan.

"Ini kan kemungkinan beberapa yang ingin dicalonkan, minim pengalaman," kata dia.

Namun sejak awal dia tidak sepakat dengan adanya syarat yang mengindikasikan orang dari internal DJP sehingga tidak membuka peluang bagi publik yang sebenarnya berpotensi kuat menjadi calon Dirjen Pajak.

Ujung-ujungnya, sambung dia, tidak ada bedanya lelang dengan penunjukan langsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper