Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara yang melibatkan M. Nazaruddin.
Kali ini KPK mendalami dugaan tindak pidana penerimaan hadiah dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham maskapai Garuda Indonesia yang telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai terpidana.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak swasta untuk menjadi saksi bagi terpidana Nazaruddin yaitu Antonius Setiawan, Harijanti Setiawan, bendahara penerima Sungkana dan seorang PNS Hasinto.
"Semuanya akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNZ," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Seperti diketahui, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.
Yulianis sempat menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin telah memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.
Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.