Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASIAN AGRI: Pengadilan Pajak Didesak Tidak Salah Terapkan Hukum

Hakim di Pengadilan Pajak diminta untuk tidak salah menerapkan aturan hukum demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak (WP) yang mengajukan banding.

Bisnis.com, JAKARTA—Hakim di Pengadilan Pajak (PP) diminta untuk tidak salah menerapkan aturan hukum demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak (WP) yang mengajukan banding.

Wirawan B. Ilyas, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, mengatakan pemerintah dan penegak hukum perlu lebih bijaksana melihat persoalan penuntasan hukum atas utang pajak untuk kepentingan bersama dengan mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dalam penerapan hukum pajak.

Hal itu terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding yang diajukan anak usaha Asian Agri Group (AAG), yakni PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati.

Menurut Wirawan, putusan atas permohonan banding dua perusahaan itu membuat penuntasan kasus AAG kini menjadi semakin rumit. Alasan tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 2 huruf e UU No. 5/1986 jo UU No 51/2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai menimbulkan persoalan hukum.

Pertama, apakah Pasal 2 huruf e UU PTUN dapat menjadi dasar penolakan permohonan banding? Kedua, apakah SKP [surat ketetapan pajak] dapat diterbitkan atas dasar putusan MA? Ketiga, apakah PP berhak memutus sengketa pajak yang timbul antara Direktorat Jenderal Pajak dan AAG?” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2014).

Dengan adanya persoalan hukum ini, tegas Wirawan, majelis hakim yang lain semestinya tidak perlu takut membuat keputusan berbeda.

Alasan utamanya sekarang SKP sudah terbit dan AAG mempunyai hak mengajukan permohonan banding ke PP sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP setelah upaya keberatan atas SKP ditolak Ditjen Pajak.

Oleh karena itu, Wirawan mempertanyakan dasar hukum yang dipakai hakim menolak permohonan banding AAG. Menurutnya, sulit dimengerti saat hakim mengacu pada UU PTUN dan tidak mengacu pada UU No 14/2002 tentang PP yang jelas mengatur penuntasan sengketa pajak berada dalam ranah hukum pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper