Bisnis.com, BEIJING -- Setelah mengenakan denda pada Microsoft Corp sebesar US$140 juta pekan lalu, Pemerintah China menyatakan akan memperketat pengawasannya pada ketataatan perusahaan-perusahaan asing membayar pajak .
Beijing menegaskan akan mengawasi korporasi asing agar tidak menghindari pembayaran pajak di China dan menggeser profir ke negara-negara dengan ketatapan pajak lebih rendah.
Untuk itu, pemerintah akan memantau tingkat profit perusahaan asing yang beroperasi di China.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan negara lain untuk mencegah tindakan menggeser profit untuk menghindari pajak(base erosion and profit shifting/BEPS)," kata Deputi Direktur Administrasi Perpajakan Negara, Zhang Zhiyong di Beijing, Selasa (2/12/2014) seperti dikutip Reuters dari Xinhua.
Xinhua melaporkan sesuai komitmen Presiden Xi Jinping dan pemimpin negara-negara G-20, China akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang menghindari pembayaran pajak.
Bulan lalu kantor berita Xinhua sempat memberitakan mengenai sebuah perusahaan asal Amerika Serikat yang harus membayar pajak dan bunga 480 juta yuan atau setara US$137 juta, serta lebih dari 100 juta yuan denda di luar pajak untuk tahun depan.