Bisnis.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana dan Ketua Umum PPP versi Suryadharma Ali, Djan Faridz ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/12/2014).
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Romahurmuziy, Muhammad Mardiono mengatakan laporan itu mengenai sengketa penggunaan gedung kantor DPW PPP di Jalan Dipenegoro, Jakarta Pusat.
"Keduanya kami laporkan karena menduduki kantor tersebut padahal kepengurusan mereka tidak sah," katanya.
Dia menyampaikan sebelum laporan ini dibuat, kubu PPP versi Romy dan kubu Haji Lulung telah sepakat mengenai pengosongan kantor tersebut setelah dilakukannya mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Menteng.
Perjanjian tersebut, sambungnya, diteken oleh dirinya dan Haji Lulung, sebagai orang yang bertanggung jawab atas gedung kantor tersebut.
Namun, 2 jam setelah kesepakatan itu ditandatangani, kubu Haji Lulung membatalkannya dan mengemukakan mendapatkan tekanan atas persetujuan kesepakatan tersebut.
Sebelumnya kubu Romy meminta baik-baik gedung kantor tersebut, akan tetapi tidak berhasil.
Pendudukan gedung kantor tersebut selama 3 bulan, diklaim Mardiono membuat anggota partai versi Romy tidak dapat bekerja secara efektif.
"Tidak ada tekanan, bahkan ada saksi dari Kepolisian. Dalam kesepakatan juga disebut jika diingkari maka akan dilakukan proses hukum," papar Mardiono.