Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan dinilai harus segera memburu program sertifikasi profesi, jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan diimplementasikan 2015 mendatang.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Negara Irham Dilmy menyampaikan proses sertifikasi tenaga kerja merupakan hal yang mutal dilakukan, karena merupakan alat untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asal negara Asia Tenggara lain.
“Patut dipahami bahwa dengan diimplementasikannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), perpindahan tidak hanya dialami arus modal, arus keuangan, dan arus barang, tetapi juga arus manusia,” ungkap Irham dalam sebuah diskusi di jakarta, Sabtu (29/11/2014).
Ia menuturkan, seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan lah yang mengoordinasi proses sertifikasi tenaga kerja. Saat ini, lanjutnya, Badan Nasional Sertifikasi Profesi belum maksimal menggenjot sertifikasi, karena proses tersebut diserahan pada setiap sektor.
Tanpa sertifikasi profesi yang mumpuni, Irham menilai akan sulit bagi tenaga kerja Indonesia bersaing dengan tenaga kerja asing. Apalagi, dalam paparannya, Irham menemukan fakta bahwa tenaga kerja Indonesia pada dasarnya banyak yang kompetitif namun kerap menetapkan harga yang cukup tinggi.
“Akan bahaya terutama bagi sektor-sektor khusus seperti kedokteran. Di negara ASEAN lain seperti Singapura dan Malaysia ini tertutup, dokter kita tidak bisa masuk ke sana. Nah kita juga harus menyusun regulasi serupa,” jelas Irham
Irham mengingatkan jangan sampak kementerian maupun lembaga terkait justru memaksimalkan sertifikasi profesi saat imolementasi MEA sudah sangat dekat. “Kita cenderung masih seperti itu, saat sudah datang waktunya, baru bergerak,” katanya.
Seperti diketahui, negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia akan mengimplementasikan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 mendatang. Dengan diimplementasikannya MEA, negara-negara ASEAN tidak hanya menjadi pasar tunggal, namun juga basis produksi tunggal.