Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP ALIH FUNGSI HUTAN: Romahurmuziy Mangkir Dari KPK. Ternyata KPK Yang Salah

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy atau Romy mangkir dari panggilan KPK.
M. Romahurmuziy
M. Romahurmuziy

Bisnis.com, JAKARTA-- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy atau Romy mangkir dari panggilan KPK.

Soal ketidakhadirannya, Romy mengaku tidak pernah mendapatkan surat dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung.

Padahal sebelumnya, Romy telah dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ‎suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang pada waktu itu digawangi oleh Ketua MPR, Zulkifli Hasan.

‎Romy menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK, sehingga menurut Romy tidak ada kewajiban bagi dirinya untuk hadir, karena surat panggilan sebagai saksi dari KPK belum diterima Romy.

"Masalahnya, saya tidak menerima panggilan apapun, bahkan sampai detik ini pukul 12.00 WIB," tutur Romy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Mantan Sekjen PPP tersebut mengaku siap bekerjasama dengan KPK, jika keterangannya diperlukan untuk membongkar perkara korupsi ‎suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014.

Namun, Romy akan membantu jika KPK sebelumnya mengirimkan surat panggilan kepada dirinya.

"Sebagaimana surat yang saya sampaikan ke KPK pekan lalu untuk penjadwalan kembali pemeriksaan jika keterangan saya masih diperlukan, kalau memang ada panggilan saya terima sampai kemarin, pasti saya datang hari ini. Jadi, saya heran kalau diberitakan ada panggilan," tukas Romy.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa terdapat kesalahan teknis pada jadwal pemeriksaan saksi-saksi hari ini.

Menurut Priharsa, tidak ada pemanggilan Romy sebagai saksi hari ini.

"Itu kesalahan teknis, ada beberapa jadwal sebelumnya yang ternyata ikut tampil," tutur Priharsa.

Seperti diketahui, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di perumahan elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9) lalu bersama 7 orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kelapa Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

KPK menyita uang sebesar 156.000 dolar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas.

KPK juga mengamankan uang 30.000 dolar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dolar AS tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Annas, pengusaha dan pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.‎


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper