Bisnis.com, BANDA ACEH - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang resmi menerapkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Adapun, Sabang menjadi kota kedua setelah Kabupaten Nagan Raya yang menerapkan ini di Aceh.
Kepala BPKS Fauzi Husin menuturkan penerapan tersebut akan mempermudah para investor yang ingin masuk ke Sabang. Sebelumnya, seluruh kota dan kabupaten diwajibkan membentuk pelayanan satu pintu untuk memangkas birokrasi.
"Ini merupakan one stop services bagi calon investor. Mulai dari penyelenggaraan perizinan dan yang non perizinan. Transparansi dan kecepatan akan lebih baik," ucap Fauzi, Kamis (27/11/2014).
Penerapan KPTSP tersebut juga dia yakini mampu mendongkrak kinerja investasi Sabang dalam menyambut Masyarakat Ekonomi Asean tahun depan. Apalagi pada tahun depan, Pelabuhan Bebas Sabang telah memasuki tahun ke-14.
"Selama ini calon investor yang ingin masuk ke kawasan Free Port Sabang harus mengurus ke BKPM untuk izin prinsip dan usaha. Itu juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait," tambah Fauzi.
Sekda Kota Sabang Sofyan Adam menambahkan pemko menyambut baik integrasi pelayanan investasi tersebut.
"Banyak calon investor yang ingin masuk sebenarnya ke Sabang. Integrasi ini jadi angin segar bagi dunia usaha. Semoga bisa menumbuhkan perekonomian Sabang," pungkasnya.