Bisnis.com, MEDAN--Pemerintah Kota Sabang tengah menyiapkan peraturan daerah atau Qanun yang mengatur retribusi lokasi wisata di Pulau Weh dan sekitarnya guna menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Sabang Ermi Sarina mengatakan selama ini, lokasi wisata di Sabang tidak dipungut retribusi, dan wisatawan hanya dikenakan tarif parkir di area wisata tanpa dipungut karcis masuk ke lokasi wisata.
"Sekarang sedang dalam proses pengajuan qanun, sudah digarap oleh bagian hukum Pemkot Sabang, tinggal persetujuan DPRD Sabang, tahun depan bisa selesai," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (23/8/2013).
Dalam qanun tersebut akan diatur mengenai retribusi masuk lokasi wisata di Sabang dengan tarif yang berbeda-beda. Nantinya, retribusi di setiap lokasi wisata itu akan masuk ke dalam PAD dan kas desa setempat.
Selama ini, sambungnya, Pemkot Sabang hanya mengandalkan PAD dari sektor pariwisata yang dipungut dari pajak restoran, pajak penginapan dan hotel, serta pembuatan sertifikat Titik Nol Kilometer.
Pendapatan asli daerah (PAD) Sabang pada 2012 tercapai hingga 142% senilai Rp24,5 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp17,5 miliar.
Realisasi PAD tersebut disumbangkan dari beberapa pendapatan potensial seperti sumbangan partisipasi peningkatan pembangunan daerah (SP3D) senilai Rp9,3 miliar dari target Rp6,8 miliar. Dari retribusi pelayanan kesehatan Rp3,1 miliar dari target Rp2,2 miliar atau 138,9%.
Selain dua hal tersebut, PAD Sabang juga ditopang oleh penerimaan zakat, infaq dan sadaqah mencapai Rp2,3 miliar dari target Rp2,2 miliar atau terealisasi 108,33%. Penerimaan jasa giro kas daerah senilai Rp1,8 miliar atau 108% dari target Rp1,7 miliar.