Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahanan KPK Rame-rame Ajukan Surat Protes, Kenapa?

Beberapa orang tahanan KPK yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Guntur cabang KPK, telah melayangkan surat protes kepada Kepala Rutan Guntur cabang KPK karena kinerjanya yang dinilai buruk dan tidak memperdulikan hak asasi seorang tahanan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi usai diperiksa KPK. Akil Mochtar ajukan surat protes soal kinerja penahanan di rutan Guntur/Bisnis
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi usai diperiksa KPK. Akil Mochtar ajukan surat protes soal kinerja penahanan di rutan Guntur/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Beberapa orang tahanan KPK yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Guntur cabang KPK‎, telah melayangkan surat protes kepada Kepala Rutan Guntur cabang KPK karena kinerjanya yang dinilai buruk dan tidak memperdulikan hak asasi seorang tahanan.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPK tidak terima dan akhirnya memberikan sanksi kepada semua tahanan yang melayangkan surat protes tersebut. Berupa tidak boleh dikunjungi pihak keluarganya selama satu bulan, sejak tanggal 12 Nopember 2014 lalu, sampai tanggal 12 Desember 2014 nanti.

Berikut surat protes yang dilayangkan para tahanan:

Jakarta, 23 Oktober 2014
Perihal: Permasalahan di Rutan KPK

Kepada Yth
Kepala Rutan cabang KPK
di tempat:

Dengan Hormat

Sesuai dengan pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Rutan cabang KPK tertangal 21 Oktober 2014 yang intinya adalah larangan kepada tahanan untuk membawa barang-barang, KECUALI perlengkapan mandi, perlengkapan cici, perlengakapan ibadah, pakaian pribadi maksimal 6 pasang dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar, serta perintah agar berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait dengan perkara untuk dikeluarkan/dititipkan kepada penasihat hukum, maka kami para tahanan menyampaikan keberatan berkenaan dengan hal tersebut sebagai berikut:

1. Ketentuan yang diumumkan tersebut tidak menghargai dan bahkan bertentangan dengan hak-hak tahanan, baik menurut undang-undang permasyarakatan, KUHAP maupun peraturan-peraturan lainnya.

2. Larangan membawa buku bacaan, kecuali 5 eksemplar adalah bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan serta bertentangan dengan kebebasan dan hak warga negara untuk memperoleh informasi sesuai dengan UUD 1945.

3. Perintah agar berkas perkara dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara dikeluarkan dan dititipkan kepada penasihat hukum, serta hanya bisa dibawa dan dibaca bersama penasihat hukum pada kunjungan sesuai jam kerja adalah perlakuan yang tidak adil dan melanggar hak para tahanan untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi proses penyidikan, penuntutan dan perisangan, menetapkan pembelaan, serta membuat memori banding maupun kasasi sesuai dengan KUHAP.

4. Buku, alat tulis, kursi, berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait adalah bahan yang sangat penting bagi para tahanan untuk menulis pembelaan, memori banding/memori kasasi guna mencari keadilan. Menghalangi tersedianya hal-hal tersebut secara memadai adalah tindakan yang nyata-nyata melawan keadilan dan HAM.

5. Karena itulah, aturan dan ketentuan untuk para tahanan yang diada-adakan dan ditambah-tambahkan tersebut agar segera dibatalkan. Segala ketentuan yang berlaku seharusnya disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan lain yang berlaku di Rutan pada umumnya.

6. Selama hal tersebut di atas, tindakan-tindakan yang berlebihan seperti larangan dikunjungi kerluarga dalam waktu yang lama (berbulan-bulan), larangan berolahraga, larangan memasukkan koran, tidak tersedianya siaran televisi umum, termasuk tidak adanya respon yang cepat terhadap tahanan yang sakit darurat (emergency) dan aturan yang melarang keluarga mengirim makanan secara memadai, untuk segera dikoreksi.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian sepenuhnya oleh saudara, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami:
1. M. Akil Mochtar
2. Anas Urbaningrum
3. Kwee Cahyadi Kumala
4. Gulat Medali Emas Manurung
5. Teddy Renyut
6. Mamak Jamaksari

Tembusan kepada yth
1. Pimpinan KPK
2. Komisi III DPR RI
3. Menteri Hukum dan HAM RI
4. Komnas HAM RI
5. Komisi Ombudsman Nasional
6. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham
7. Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta.
8. Kalapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper