Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan Mewah Mulai 1 Januari 2015

Larangan pernikahan mewah itu juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Foto:Bisnis/ABdullah Azzam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Foto:Bisnis/ABdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melarang pejabat pemerintah menggelar resepsi pernikahan mewah. Larangan tersebut juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan batasan 400 undangan bagi acara resepsi pernikahan keluarga pejabat pemerintah adalah cerminan dari kesederhanaan Presiden Jokowi.

Dia yakin Presiden setuju dan ikut melaksanakan larangan yang diterbitkan pemerintah dalam Surat Edaran Menpan-RB no. 13/2014 tersebut.

“Bapak Presiden pun kalau menikahkan putrinya ya sama, begitu karena ini juga dari pandangan-pandangan, bertitik tolak dari kesederhanaan hidup Presiden,” kata Yuddy di Istana Negara, Kamis (27/11/2014).

Dia menjelaskan aturan batasan 400 undangan dan 1.000 tamu bagi resepsi perkawinan atau syukuran keluarga pejabat pemerintah berlaku mulai 1 Januari 2015.

Surat edaran tersebut juga melarang pejabat pemerintah menggelar pesta resepsi yang terkesan mewah. Kesan mewah, papar Yuddy, bisa diberikan melalui lokasi acara dan hidangan yang diberikan dalam acara tersebut.

Namun, dia tidak bisa menjelaskan ukuran kemewahan dengan pasti seperti melalui besaran biaya acara resepsi atau ukuran gedung.

“Yang pantas itu tidak usah mewah-mewah. Tidak usah di Ritz Carlton. Kan ada pejabat eselon I yang nikahin anaknya di Ritz Carlton, di Hotel Mulia, undangannya ribuan, bikin macet, karangan bunganya banyak. Itu kan menimbulkan psikologi kesenjangan di masyarakat, tidak baik,” kata Yuddy.

*Berita ini ada revisi pada Jumat, 9 Desember 2022, Pukul 14.22 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper