Bisnis.com, JAKARTA - Staf Keuangan PT Fajar Abdi Masindo Lusiana Herdin diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sui Teng terkait perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di wilayah Bogor untuk dijadikan pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.
Selain Lusiana, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta dalam perkara tersebut, yaitu Robin Zulkarnain. Keduanya, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka KCK.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/11).
Seperti diketahui, mantan Presiden Direktur PT Sentul City, Sui Teng telah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Sui Teng ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
"Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," tukas Johan.
Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.