Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik Buang Pasal UU Pers Dalam Kasus Obor Rakyat

Penyidik Bareskrim Mabes Polri membuang pasal UU Pers yang disangkakan pada dua tersangka kasus Obor Rakyat yakni Darmawan Sepriyosa dan Setiyardi Budiono, sesuai dengan keterangan saksi ahli yakni tabloid Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik.
Tabloid Obor/Antara-Syaiful Arif
Tabloid Obor/Antara-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri membuang pasal UU Pers yang disangkakan pada dua tersangka kasus Obor Rakyat yakni Darmawan Sepriyosa dan Setiyardi Budiono, sesuai dengan keterangan saksi ahli yakni tabloid Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik.

Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Sarjito mengatakan dikeluarkannya pasal tersebut dari kasus merupakan salah satu alasan lamanya proses berkas menuju P21 (lengkap).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui mengembalikan berkas perkara tersebut dua kali kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan status P19.

"Penyidik sudah mendapatkan keterangan dari Dewan Pers bahwa itu bukan produk jurnalistik sehingga UU pers tidak dikenakan," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (25/11/2014).

Dengan demikian, penyidik akan mengenakan keduanya dengan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. "Dari awal pun penyidik melihatnya sebagai pencemaran nama baik."

Selain itu, kelengkapan data diri dari kedua tersangka, seperti pekerjaan dan sebagainya juga menjadi pekerjaan rumah penyidik dari JPU setelah berkas tahap I dikembalikan kedua kalinya.

Dia menyampaikan hal itu dilakukan karena JPU menghindari adanya pembantahan, hingga pencabutan pernyataan dari para tersangka saat disidangkan. "Harus hati-hati sekali untuk penguatan di persidangan," jelasnya.

Agus menguraikan untuk dapat memenuhi arahan JPU tersebut, penyidik bekerja keras sehingga berkas dapat dinyatakan lengkap pada pekan ini. "Tidak ada kesulitan, hanya saja soal kekayaan berkas. Minggu ini selesai," ujarnya.

Seperti yang diketahui, pada Jumat (4/7) Darmawan Sepriyosa dan Setiyardi Budiono ditetapkan sebagai tersangka. Pemred dan Penulis Tabloid Obor Rakyat itu dikenakan pasal 18 UU Pers No. 40/1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper