Bisnis.com, JAKARTA—Kebijakan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berdampak jauh hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingat hak bertanya itu hanya untuk mempersoalkan kebijakan pemerintah.
Menurut pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, selain ada mekanisme Rapat Kerja dengan pemerintah untuk mempertanyakan kebijakan itu, penggunaan hak Interpelasi merupakan hak institusi DPR. Artinya, hak tersebut bukan melekat pada anggota sehingga secara institusi untuk mengajukannya lewat rapat paripurna tidak mudah.
Selain itu, hak Interpelasi juga harus melalui mekanisme Hak Angket dan terkahir Hak Menyatakan Pendapat untuk membuka peluang untuk menjatuhkan Jokowi.
Kendati demikian, hak yang terakhir tersebut tidak mudah digunakan mengingat panjangnya prosedur dan mekanismenya.
“Terlalu jauh mengaitkan hak Interpelasi dengan langkah menjatuhkan Presiden Jokowi lewat Hak Menyatakan Pendapat,” ujarnya dalam diskusi bertema Hak Interpelasi DPR, menampilkan nara sumber Anggota Komisi XI DPR Mohammad Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar dan Johni Plate dari Partai Nasdem.
Menurutnya, bisa saja Jokowi mengubah kebijakannya dengan menurunkan kembali penaikan harga BBM sehingga semuanya menjadi selesai.
Pasalnya, persoalan penaikan harga BBM merupakan masalah kebijakan yang bisa diubah.
Peluang menjatuhkan presiden hanya bisa dilakukan kalau presiden melakukan kesalahn berat sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Kesalahan tersebut, misalnya melakukan tindak korupsi, pelanggaran hak azasi manusia atau berkhianat pada negara.
Namun demikian, Refly menyatakan tidak ada yang salah kalau memang para anggota DPR menggunakan hak Interpelasi.
Dia menyebutkan bisa saja penggunaakn hak tersebut hanya digunakan untuk menguji kekompakan Koalisi Merah Putih di DPR.
Hanya saja Refly khawatir kalau pengajuan hak tersebut lebih bernuansa politis dengan tujuan untuk mencari panggung politik.
Sementara itu, Johni Plate mengatakan terlalu dini bagi DPR untuk menggunakan hak Interpelasi mengingat mekanisme rapat dengar pendapat dengan pemerintah bisa dilakukan.
Menurutnya, hak Interpelasi merupakan hak yang “sakral” sehingga tidak dengan mudah digunakan karena akan berdampak luas terhadap konstelasi politik dan pemerintahan.
Johni juga menggarisbawahi bahwa penaikan harga BBM merupakan langkah pemerintah untuk mementingkan kebijakan makro ketimbang kebijakan mikro.
Dia menyatakan masyarakat tidak boleh terlalu bergantung pada subsidi pemerintah kalau ingin menciptakan kemandiarian ekonomi sebagaimana dicanangkna pemerintah Jokowi.