Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah siap menghadapi hak interpelasi yang akan digunakan DPR untuk mempertanyakan kebijakan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Rp2.000 yang selama ini disebut-sebut sebagai pengalihan subsidi ke sektor yang produktif.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan menjawab semua pertanyaan yang akan diajukan DPR terkait langkah pemerintah, bukan hanya tujuan pengambilan kebijakan serta antisipasi dampak yang muncul di masyarakat.
“Intinya secara normatif hak DPR bertanya, kewajiban pemerintah menjawab, dan kita akan jawab,” ungkapnya belum lama ini.
Sekedar informasi, sesuai dengan UU No 22/2003, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam catatan Bisnis, sejumlah fraksi di DPR-RI menyatakan persetujuan atas wacana penggunaan hak interpelasi atas kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi yang diumumkan Presiden Joko Widodo. Pemerintah diharapkan mampu memberi penjelasan yang komprehensif atas kebijakan tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan pilihan kebijakan tersebut akan memperbesar jumlah warga miskin selain memicu persoalan sosial lainnya. Menurutnya, upaya pemulihan kekuatan APBN dengan pilihan penaikan harga BBM bersubdisi cerminan pemerintah yang malas dan tidak kreatif karena masih bisa dilakukan penggenjotan pajak dan PNBP. (Bisnis.com, 24/11).
Sofyan mengungkapkan pemerintah sudah mengantisipasi dampak yang timbul pada kelompok masyarakat miskin dengan pemberian bantuan langsung Rp200.000 per bulan yang direncanakan selama 6 bulan lewat Kartu Keluarga Sejahtera.
Adapun dampak inflasi langsung yang muncul akibat penaikan harga BBM bersubsidi, sambungnya, akan turun sekitar 3-4 bulan. Untuk dampak inflasi ikutan, pemerintah telah mengantisipasinya dengan kebijakan pembatasan kenaikan tarif angkutan umum.
“Dari angka-angka dan pengalaman yang lalu, dampak inflasi yang kemungkinan terjadi akibat kenaikan harga BBM itu sebenarnya yang paling besar adalah tarif angkutan umum,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tarif angkutan antar kota tidak boleh lebih dari 10% dilakukan lewat peraturan menteri perhubungan. Seperti diketahui, Selasa (18/11) – hari pertama tarif baru BBM bersubsidi –, Menteri Perhubungan mengeluarkan surat menhub No. PR.301/1/7 Phb-2014 tentang penyesuaian tarif angkutan umum dan antisipasi dampak pengalihan subsidi BBM.
Dalam surat yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota itu, ada batasan besaran kenaikan tarif angkutan umum dan angkutan penyebarangan. Untuk angkutan umum, besaran kenaikan tarif kelas ekonomi untuk angkutan antarkota dalam provinsi tidak melebihi 10% dari tarif sebelumnya.
Untuk angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan, kenaikan tarif disesuaikan dengan kondisi dan daya beli masyarakat setempat. Artinya, sambung Sofyan, penyesuaian tarif menjadi wewenang pemerintah daerah dan kota masing-masing. Namun demikian, lanjut Sofyan, Kementerian Dalam Negeri dipastikan akan turut mengontrol kenaikan tarif angkutan di tiap daerah.
Apabila ada pengendalian tarif angkutan umum, dampak inflasi akan ada tambahan inflasi maksimum 2,58% yang berlaku tiga bulan, kemudian kembali turun kembali karena sudah ada penyesuaian kondisi ekonomi.
Walaupun memiliki dampak negatif jangka pendek, Sofyan mengatakan kebijakan kenaikan harga BBM berpeluang besar memperbaiki sektor produktif yang selama ini justru tidak terjamah. Menurutnya, pemerintah akan menggenjot perbaikan sistem irigasi yang selama ini rusak dan membuat produktivitas pangan turun.
Akibat dari kondisi tersebut, sambungnya, ketergantungan impor justru tak terhindarkan. “Kita impor hampir semua produk pertanian, berarti ada something wrong dalam kebijakan anggaran kita.”
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan setidaknya ada saving sekitar Rp9 triliun tahun ini dan potensial saving antara Rp110 triliun-Rp140 triliun tahun depan.
Selain itu, bantuan yang ditujukan untuk masyarakat miskin berbeda saat kenaikan harga BBM bersubsidi tahun lalu. Bantuan tahun ini, sambungnya berbentuk conditional cash transfer yang dinilai ampuh mengurangi kemiskinan dan memberi peluang masyarakat miskin tumbuh lebih cepat atau sama cepatnya dengan orang kaya.
“Kalau conditional cash transfer itu ada condition-nya, ada syaratnya. Kalau dia diberi Rp200.000, ada syaratnya, dia bisa dapat uang ini penuh atau dia bisa spend uang ini misalnya kalau anaknya sekolah dengan benar. Ada buktinya dia sekolah, tidak disuruh kerja,” ungkapnya ketika mengunjungi kantor Bisnis beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penerapan sistem ini memang agak berat karena membutuhkan data-data yang detil serta tambahan penyuluh. Namun, sambungnya, dengan sistem kartu, kebutuhan penyuluh bisa dikurangi karena akan terlihat syarat ‘condition’ tadi lewat kartu itu.