Bisnis.com, JAKARTA Setelah molor berkali-kali akibat pembebasan lahan, pemerintah menargetkan penggenangan waduk Jatigede Sumedang dapat dilakukan 1 Juli 2015.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan penggenangan tersebut dapat dilakukan setelah pemberian kompensasi dampak sosial kemasyarakatan yang bisa dimulai per Januari 2015 selama enam bulam
"Penggenangan insyaallah 1 Juli 2015. Januari persiapan. Mereka [warga yang terkena dampak] kan dibayar dulu. Di situ ada situs, perlu dipindahkan dulu situsnya," ujarnya seusai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (20/11).
Selain itu, menurut Ahmad, ada juga gardu-gardu PLN yang perlu dipindahkan. Selain itu, masih ada sekitar 860.000 pohon dalam hutan 1.300 hektare yang harus ditebang oleh Perum Perhutani. Menurutnya, beberapa langkah itu akan bisa dilakukan dan selesai selebum Juli 2015.
Selain itu, masih ada beberapa rumah warga yang perlu dirobohkan.
Adapun dana penggantian diberikan kepada 11.469 KK yang terkena dampak proyek ini. Kompensasi dibedakan menjadi dua kelompok. Kelompok A kelompok yang pembebasan lahannya berdasar pada Permendagri no. 15/1975 sebanyak 4.514 KK dapat penggantian Rp108,191 per KK.
Menurut Ahmad Heryawan, jumlahnya dikalkulasi cukup besar karena lahannya produktif sehingga ada penghitungan kehilangan penghasilan senilai Rp3,7 juta lebih per bulan selama enam bulan. Penghitungan enam bulan diestimasi hingga mereka mendapatkan penghasilan baru.
Karena jumlahnya yang nilai penggantian yang cukup besar, pemerintah daerah akan mengawal mereka hingga dapat rumah kembali, sehingga dana yang diberikan tidak dihambur-hamburkan untuk kegiatan yang tidak produktif. Tim tersebut, sambungnya, merupakan gabungan dari provinsi, kejaksaan, kepolisian, TNI.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah juga telah rumah tipe 36 sebagai pengganti untuk warga yang terkena dampak. Namun rumah tersedia hanya 664 unit masih jauh dari jumlah KK yang seharusnya mendapatkan.
Dan menyediakan lahan untuk 4.000an KK bukan perkara kecil. Kita cari lahan untuk 4000 kK per rumah 400 meter. Itu masalahnya. Di mana nyarinya di Jawa Barat? Makanya mereka minta uang saja, kata dia.
Selain itu, kelompok B kelompok yang pembebasan lahanya lewat Keppres 55/1993 dan Perpres 36/2005sebanyak 6.955 KK dapat penggantian Rp29,360 juta. Dalam kompensasi sekarang, dana yang diterima kelompok B memang lebih sedikit karena mereka sebelumnya sudah mendapat dana pengganti yang cuku besar.
Sebenarnya enggak berhak lagi, sebelumnya tergantung lahan mereka masing. Mereka sudah pindah, balik lagi karena uangnya sudah habis yang dulu, ungkap Ahmad.
Dengan demikian jumlah keseluruhan uang penggantian senilai Rp692,5 miliar, untuk kelompok A Rp488,375 miliar dan kelompok B Rp204,2 miliar. Adapun penyalurannya lewat Pemda Jawa Barat yang disediakan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian PU-Pera, APBN 2015.