Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi M. Nasir mewacanakan tes antinarkotika untuk jajaran pejabat perguruan tinggi seiring tertangkapnya Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin akibat menggunakan shabu-shabu.
Nasir mewacanakan tes urin antinarkotika bagi pejabat seluruh perguruan tinggi di Tanah Air. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan moral pejabat yang duduk di institusi pendidikan tinggi.
"Saya berpikir kembali apakah pejabat nantinya di tes urinya ya," ujar Nasir di kantor Wakil Presiden, Kamis (20/11/2014).
Terkait kasus tersebut, Nasir memastikan akan mencabut gelar profesor yang disandang Profesor Musakkir lantaran terbukti mengonsumsi narkotika. Profesor Universitas Hasanuddin Makassar itu juga terancam dipecat dari korps Pegawai Negeri Sipil.
Nasir menuturkan pencabutan gelar profesor otomatis dilakukan saat seorang akademisi diadili di pengadilan dan terbukti bersalah melanggar peraturan hukum yang berlaku.
"Otomatis dicabut kalau dia [Musakkir] terbukti bersalah," ujarnya di kantor Wakil Presiden, Kamis (20/11).
Tak hanya itu, pria yang menjabat sebagai Pembantu Rektor III Unhas itu juga terancam diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. Pasalnya, Musakkir terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kalau vonisnya di atas 5 tahun penjara jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri. Diberhentikan. Itu sudah aturannya di PP 53 dan PP 73 tentang pemberhentian PNS kan jelas," tuturnya.
Nasir mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu. "Sudah, kemarin rektoe saya panggil. Tadi malam saya suruh pulang untuk kendalikan masalah itu," katanya.
Sementara itu, terkait pencabutan gelar Guru Besar Musakkir, Menteri Ristek & Dikti mengungkapkan keputusan tersebut diambil oleh Dewan Kehormatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel