Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menristek Nasir Wacanakan Tes Antinarkotika untuk Pejabat di Perguruan Tinggi

Menteri Riset dan Teknologi M. Nasir mewacanakan tes antinarkotika untuk jajaran pejabat perguruan tinggi seiring tertangkapnya Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin akibat menggunakan shabu-shabu.
Menristek M. Nasir./Bisnis.com
Menristek M. Nasir./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi M. Nasir mewacanakan tes antinarkotika untuk jajaran pejabat perguruan tinggi seiring tertangkapnya Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin akibat menggunakan shabu-shabu.

Nasir mewacanakan tes urin antinarkotika bagi pejabat seluruh perguruan tinggi di Tanah Air. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan moral pejabat yang duduk di institusi pendidikan tinggi.

"‎Saya berpikir kembali apakah pejabat nantinya di tes urinya ya," ujar Nasir di kantor Wakil Presiden, Kamis (20/11/2014).

Terkait kasus tersebut, Nasir ‎memastikan akan mencabut gelar profesor yang disandang Profesor Musakkir‎ lantaran terbukti mengonsumsi narkotika. Profesor Universitas Hasanuddin Makassar itu juga terancam dipecat dari korps Pegawai Negeri Sipil.

Nasir menuturkan ‎pencabutan gelar profesor otomatis dilakukan saat seorang akademisi diadili di pengadilan dan terbukti bersalah melanggar peraturan hukum yang berlaku.

"Otomatis dicabut kalau dia [Musakkir] terbukti bersalah," ujarnya di kantor Wakil Presiden, Kamis (20/11).

Tak hanya itu, pria yang menjabat sebagai Pembantu Rektor III Unhas itu juga terancam diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. Pasalnya, Musakkir terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"‎Kalau vonisnya di atas 5 tahun penjara jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri. Diberhentikan. Itu sudah aturannya di PP 53 dan PP 73 tentang pemberhentian PNS kan jelas," tuturnya.

Nasir ‎mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu. ‎"Sudah, kemarin rektoe saya panggil. Tadi malam saya suruh pulang untuk kendalikan masalah itu," katanya.

Sementara itu, terkait pencabutan gelar Guru Besar Musakkir, Menteri Ristek & Dikti mengungkapkan keputusan tersebut diambil oleh Dewan Kehormatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper