Bisnis.com, BANDUNG—Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait kenaikan bahan bakar minyak yang akan berdampak terhadap revisi kebutuhan hidup layak sebagai acuan penetapan upah minimum kabupaten/kota.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan adanya penaikan BBM sebesar Rp2.000 per liter dipastikan akan berdampak pada revisi KHL.
“Kami belum tahu cara hitungannya. Sekarang menunggu pemerintah mengeluarkan aturan untuk revisi KHL itu,” katanya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2014).
Dia menjelaskan bagi daerah yang sudah menetapkan UMK bisa saja merevisinya karena adanya penaikan BBM tersebut.
Kendati demikian, lanjutnya, nilai dalam revisi tersebut harus realistis tidak terlalu tinggi meskipun belum ada aturan jelas dari pemerintah pusat.
“Khusus untuk Bandung Raya yang belum menetapkan UMK bisa mempertimbangkan nilai KHL dengan catatan disepakati pengusaha dan pekerja,” katanya.
Dedy berharap semua rekomendasi penetapan UMK paling lambat diserahkan ke Gubernur Jabar pada 21 November mendatang.
“Kami harap UMK ditetapkan tepat waktu, dan nilai yang direkomendasikan sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Adapun, nilai UMK Kota Bekasi yang mencapai Rp2,95 juta dan Kabupaten Sukabumi Rp1,94 juta Apindo enggan berkomentar.
“Itu memang sudah diperhitungkan sebelum kenaikan BBM. Nanti, kita lihat saja penetapannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menetapkan penaikan BBM sebesar Rp2.000 per liter untuk premium dan solar.