Bisnis.com, JAKARTA-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan pertemuan antara Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan pimpinan KPK hanya membahas tentang sinergi yang akan dilakukan antara Kementerian Keuangan dengan KPK ke depan untuk mencegah tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan.
Kemudian dalam pertemuan tersebut, Bambang juga sekaligus menyerahkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Jadi gini, tadi Pak Menkeu dengan jajaran cukup lengkap tadi saya lihat kemudian diterima oleh lima pimpinan KPK sama Deputi Pencegahan. Kedua pak menteri juga tadi menyampaikan LHKPN formulirnya lengkap sehingga kami berikan tanda terima LHKPN," tutur Johan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/11).
Selain itu, Deputi Pencegahan KPK juga mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut KPK sempat membahas kajian pajak yang sebelumnya dilakukan KPK.
"Ada beberapa kajian di KPK, yang tadi juga diungkapkan kepada pak menteri yang berkaitan dengan pajak," kata Johan.
Kemudian, dalam pertemuan antara Bambang dan pimpinan KPK juga sempat disinggung tentang seleksi secara terbuka untuk jabatan publik yang ada di Kementerian Keuangan seperti jabatan eselon I.
"Ini mungkin bisa juga melibatkan tracking yang seperti dilakukan waktu menteri. Beberapa waktu yang lalu, disambut dengan baik oleh KPK," tukas Johan.
Menkeu & KPK Bahas Kerjasama Hingga Lelang Jabatan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan pertemuan antara Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan pimpinan KPK hanya membahas tentang sinergi yang akan dilakukan antara Kementerian Keuangan dengan KPK ke depan untuk mencegah tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
39 menit yang lalu