Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg DPR: Belum Ditugasi Revisi UU MD3

Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menerima penugasan untuk merevisi Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) sebagai tindak lanjut dari islah Koalisi Merah Putih (KMP) dan Kolisi Indonesia Hebat (KIH).
Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo./JIBI
Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA --Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menerima penugasan untuk merevisi  Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) sebagai tindak lanjut dari islah Koalisi Merah Putih (KMP) dan Kolisi Indonesia Hebat (KIH).
 
Revisi atas Undang-undang MD3 merupakan substansi pokok dan masuk dalam kesepakatan perdamaian antara kedua koalisi tersebut. Namun demikian hingga kini pasal mana saja yang akan direvisi. Sebab pasal yang akan direvisi itu akan dijadikan acuan dalam menentukan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
 
"Belum terima. Kita masih nunggu keputusan,"kata Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Selasa (11/11/2014). Menurutnya langkah itu merupakan sebuah terobosan politik setelah KMP melunak. 
 
"Revisi ini dilakukan untuk mengakomodir keinginan pihak Koalisi Indonesia Hebat," ujarnya.
 
Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mengatakan bahwa merevisi UU MD3 merupakan langkah yang paling mungkin. Hanya saja, ujarnya, per disepakati pasal yang akan direvisi sebelum diajukan ke paripurna.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper