Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakrie Telecom (BTEL) Resmi PKPU Akibat Tak Mampu Bayar Utang Rp4,73 Miliar

PT Bakrie Telecom berstatus PKPU sementara selama 30 hari setelah majelis menilai termohon tidak sanggup melanjutkan pembayaran utang senilai Rp4,73 miliar.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bakrie Telecom berstatus PKPU sementara selama 30 hari setelah majelis menilai termohon tidak sanggup melanjutkan pembayaran utang senilai Rp4,73 miliar.

Ketua majelis hakim Jamaludin Samosir mengatakan BTEL telah terbukti mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, termohon juga mengakui utang tersebut dengan tidak adanya bantahan dari jawaban yang diajukan.

"Mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 30 hari sejak tanggal diucapkan putusan. Menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat William Eduard Daniel dan Imran Nating sebagai pengurus," kata Jamaludin dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (10/11/2014).

Dia menambahkan aset kekayaan yang dimiliki termohon dinilai tidak mungkin sanggup untuk menyelesaikan utangnya. Selain itu, BTEL juga telah menyerahkan ringkasan proposal perdamaian pada pekan lalu.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum BTEL GP Aji Wijaya mengaku terkejut atas putusan majelis yang hanya memberikan masa PKPU sementara selama 30 hari tanpa menyebutkan pertimbangan hukumnya. Padahal, Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan jangka waktu hingga 45 hari.

"Kami akan tetap menghormati putusan dan mengikuti proses rapat kreditur. Tentu saja BTEL akan bekerja lebih keras untuk menyusun rencana perdamaian agar mendapatkan dukungan dari para kreditur," kata Aji yang ditemui seusai persidangan.

Pihaknya berpendapat majelis mungkin mengira kalau BTEL sudah siap karena telah menyerahkan ringkasan rencana perdamaian sebelum PKPU diputus. Namun, masa PKPU 30 hari tetap dirasa terlalu singkat untuk mempersiapkan perdamaian.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Netwave Multi Media Sandra Nagoy mengapresiasi putusan majelis yang telah mengabulkan permohonannya. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tinggal menunggu rapat kreditur saja. Majelis memutuskan masa PKPU hanya 30 hari, seharusnya lebih cepat lebih baik," tuturnya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper