Bisnis.com, JAKARTA—Putusan Pengadilan Pajak yang menolak proses banding dua perusahaan Grup Asian Agri dinilai merupakan kesalahan besar karena penyelesaian sengketa pajak secara khusus diatur dalam ranah hukum perpajakan.
Guru besar hukum pajak M. Djafar Saidi menilai proses banding tak boleh ditolak dan harus diproses terus sampai pada putusan final.
“Ada kesalahan Pengadilan Pajak terkait putusan tidak dapat diterima atas banding dua perusahaan Grup Asian Agri,” kata Djafar dalam keterangannya yang dipublikasikan, Senin (10/11/2014).
Pernyataannya tersebut sekaligus menanggapi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari satu hakim pajak.
Menurutnya, salah besar kalau Pengadilan Pajak menganggap bahwa ketetapan Ditjen Pajak (DJP) itu berada dalam ranah administrasi negara.
Sengketa atas ketetapan pajak jelas berada dalam lapangan hukum pajak dan hukum pajak berbeda dengan hukum tata usaha negara.
Pendapat senada juga terungkap dalam buku kajian tentang lembaga penyelesaian sengketa perpajakan yang disusun oleh tim kerja yang diketuai dosen Pascasarjana UI dan mantan Direktur PBB Ditjen Pajak Tjip Ismail.
Dalam buku kajian itu disebutkan, Peradilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan pajak administrasi negara bersifat lex generalis. Sementara itu, Peradilan pajak sebagai peradilan khusus bidang perpajakan bersifat lex spesialis.