Bisnis.com, JAKARTA--PT Bakrie Telecom Tbk. mengakui kesulitan membayar tagihan para krediturnya karena kondisi industri CDMA yang tengah lesu.
Kuasa hukum BTEL GP Aji Wijaya menyayangkan permohonan PKPU yang diajukan PT Netwave Multi Media. Menurutnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan di luar persidangan.
"Kami sebelumnya telah berdiskusi secara intensif dengan mereka, karena tidak dipungkiri kondisi industri CDMA yang tengah lesu. Mungkin mereka khawatir karena ada anak perusahaan BTEL yang digugat oleh krediturnya di pengadilan New York," kata Aji seusai persidangan, Senin (3/11/2014).
Pihaknya bisa memahami kekhawatiran para kreditur BTEL terkait dengan putusan pengadilan New York tersebut yang disikapi dengan permohonan PKPU.
Dia menjelaskan kondisi industri CDMA yang tengah tidak kondusif diakui menjadikan BTEL belum bsa memenuhi kewajiban seluruh kreditur.
Melalui proses PKPU tersebut, BTEL akan beriktikad baik untuk menyelesaikan tagihan kreditur dengan mengikuti prosesnya dan segera menyampaikan rencana perdamaian.
Sebelumnya, BTEL didesak untuk merestrukturisasi utangnya oleh Netwave sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi sebesar Rp4,73 miliar.