Bisnis.com, JAKARTA--PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) didesak untuk merestrukturisasi utangnya oleh PT Netwave Multi Media sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi sebesar Rp4,73 miliar.
Berdasarkan berkas permohonan, Direktur PT Netwave Multi Media Deni Permana yang diwakili oleh kuasa hukum Sandra Nangoy mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2014.
"Termohon PKPU telah dengan sengaja tidak melunasi kewajiban pembayaran hingga permohonan ini sebesar Rp755,24 juta. Termohon juga wajib membayar biaya sewa untuk seluruh site (lokasi) sebesar Rp3,98 miliar, sehingga total utang mencapai Rp4,73 miliar," kata Sandra dalam berkas permohonan yang diterima Bisnis, Senin (3/11/2014).
Dia menjelaskan termohon dengan kode emiten BTEL menyewa infrastruktur telekomunikasi Netwave untuk penempatan antena seluler, antena microwave, base tranceiver station (BTS), dan fasilitas pendukung. Perjanjian sewa infrastruktur komunikasi tersebut disepakati pada 16 November 2009.
Perjanjian tersebut, lanjutnya, mewajibkan BTEL untuk melakukan pembayaran setiap lokasi infrastruktur (site) yang disewa. Rincian site yang disewa yakni Cisoka, Kasirin, Kutabumi, dan HOS Cokroaminoto dengan total biaya Rp54 juta per bulan di luar pajak.
Sandra mengungkapkan pembayaran sewa mulai mandeg pada Desember 2012. Netwave sudah beberapa kali memberikan teguran lisan dan tertulis atas tagihan yang mencapai Rp874,8 juta selama periode Desember 2012-Januari 2014.
BTEL telah mengajukan permohonan potongan biaya hingga 15% dan pengakhiran kerja sama pada akhir Februari 2014. Namun, pemohon hanya bersedia memberikan potongan terhadap biaya sewa sebesar 7,5% dari Rp816,48 juta menjadi Rp755,24 juta.
Sandra juga menyebutkan ada sejumlah perusahaan yang mempunyai piutang terhadap BTEL berdasarkan Laporan Keuangan 2013 dan 2014.
Perusahaan dan nilai tagihan tersebut antara lain PT Multi Kontrol Nusantara Rp4,53 miliar, PT Viva Media Baru Rp2,69 miliar, Credit Suisse Rp489,45 miliar, PT Bank Central Asia Tbk. Rp540,41 juta, dan PT Mandiri Tunas Finance Rp375,65 juta.
Secara terpisah, kuasa hukum BTEL GP Aji Wijaya menyayangkan permohonan PKPU yang diajukan PT Netwave Multi Media. Menurutnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan di luar persidangan.
"Kami sebelumnya telah berdiskusi secara intensif dengan mereka. Mungkin mereka khawatir karena akan BTEL yang digugat oleh krediturnya di pengadilan New York," kata Aji.