Bisnis.com, BANDA ACEH—Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berjanji membenahi pemberian izin usaha pertambangan karena saat ini banyak bermunculan tambang liar yang umumnya dilakukan oleh masyarakat.
Bupati Aceh Selatan Sama Indra mengatakan kemunculan penambangan liar tersebut merupakan imbas dari pelarangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah pusat. Sebagian besar masyarakat Aceh Selatan merupakan pekerja tambang bijih besi.
“Pasca kebijakan tersebut, kondisi ekonomi masyarakat kami memang terganggu. Banyak yang kehilangan pekerjaan. Warung-warung yang biasanya ramai di daerah produksi juga tutup,” katanya, Senin (27/10/2014).
Namun, Sama tak setuju dengan tindakan masyarakat tersebut. Pemkab Aceh Selatan mencatat, tambang liar banyak berada di Panton Luas Sawang, Pasie Raja, dan Menggamat Kluet Tengah.
“Jika ini diteruskan, maka dalam 2 tahun mendatang masyarakat akan terpapar penyakit akibat terkena merkuri berbahaya. Kami berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah Aceh, akan menertibkannya,” ujarnya.
Tak hanya tambang liar masyarakat, Sama juga tegas akan menertibkan tambang milik perusahaan-perusahaan yang telah melanggar kontrak. Salah satunya PT Pinang Sejati Utama, yang memiliki izin tambang bijih besi. PSU masih menunggak dana golden share dan sewa pelabuhan. Adapun, batas akhir pelunasan adalah Desember 2014.
Persoalan perizinan pertambangan di Aceh tak hanya dialami Aceh Selatan. Sebelumnya Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar juga berjanji menindak tegas perusahaan yang tidak memiliki izin. Aceh Besar mengalami banyak kendala dengan perusahaan industri pengolahan mineral bukan logam dan batuan.