Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Aceh: Qanun Jinayat Tak Langgar HAM Internasional

Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan, pengesahan Qanun (peraturan daerah) Jinayat (hukum pidana Islam) tak melanggar hak asasi manusia internasional.
Ilustrasi/acehprov.go.id
Ilustrasi/acehprov.go.id

Bisnis.com, BANDA ACEH -- Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan, pengesahan Qanun (peraturan daerah) Jinayat (hukum pidana Islam) tak melanggar hak asasi manusia internasional. Qanun ini disahkan pada penghabisan masa jabatan DPRA 2009-2014, pada akhir bulan lalu.

Penjelasan Zaini ini diberikan menyusul kontra yang datang dari berbagai pihak, khususnya lembaga dan aktivis HAM internasional.

Zaini menolak membenarkan qanun tersebut juga berlaku bagi penduduk nonmuslim di Aceh.

"Kami [pemerintah Aceh] menjamin bahwa pelaksanaan syariat Islam tidak akan bertentangan dengan hukum internasional. Justru kami sangat menghargai pendapat dari luar. Kami menghargai negara-negara lain yang telah membantu kami menyelesaikan konflik dan membangun kembali Aceh pascatsunami," ujar Zaini, Rabu (22/10/2014).

Zaini menambahkan, hubungan baik antara Aceh dengan dunia internasional harus terus dipertahankan.

Dia beralasan, syariat Islam telah mengakar pada kehidupa sehari-hari masyarakat Aceh. Hal ini bahkan dilindungi oleh kovenan internasional mengenai hak sipil dan politik pada Article 18.

"Namun, yang dimaksud pelanggaran bagi nonmuslim adalah jika mereka melakukan tindak pidana bersama muslim di Aceh, maka nonmuslim dapat memilih, menundukkan diri sukarela kepada Jinayat atau tidak," jelas Zaini.

Jika nonmuslim pelanggar tindak pidana memilih tidak tunduk dengan Jinayat, mereka dapat memilih hukum pidana yang berlaku selain Jinayat. Hal tersebut termuat dalam pasal 5 butir b dan c.

Adapun, bagi pelanggar syariat yang muslim, qanun ini memberlakukan hukuman cambuk yang bervariasi yakni 10 kali hingga 150 kali.

Sebelumnya, Ketua Komisi G DPR Aceh Ramli Sulaiman menuturkan, masyarakat tak perlu cemas dengan qanun ini karena pada dasarnya kejahatan yang terdefinisi dalam qanun dilarang pula oleh agama lain.

Qanun Jinayat disahkan pada 27 September 2014 oleh DPRA 2009-2014. Beberapa perbuatan yang hukumannya diatur dalam raqan jinayat yakni meminum minumal beralkohol dengan kadar 2% atau lebih, maisir atau berjudi, khalwat yakni berduaan dengan lawan jenis bukan muhrim, bermesraan baik di tempat umum maupun tertutup, zina, pelecehan seksual, hubungan homoseksual, dan pemerkosaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper