Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cuka Tanjung Priok Sita Miras, VCD Porno & Sex Toys dari Eropa

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menahan ratusan botol minuman keras, VCD Porno dan sejumlah alat seks toys serta sepeda motor listrik yang di impor dari Swedia, dan sejumlah negara di Eropa.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menahan ratusan botol minuman keras, VCD Porno dan sejumlah alat seks toys serta sepeda motor listrik yang di impor dari Swedia, dan sejumlah negara di Eropa.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta mengatakan masuknya barang-barang yang terkena aturan larangan pembatasan (lartas) itu melalui fasilitas importasi barang kiriman atau barang pindahan.

Dia mengatakan sejak Januari-Agustus 2014, Bea dan Cukai Priok sudah mencegah dan menahan barang kategori lartas yang diimpor menggunakan fasilitas barang kiriman/pindahan al: 280 botol minuman keras berbagai kadar dan merk, 341 keping VCD/DVD Porno, 18 bok obat kuat, 3 pieces obat perangsang, 3 unit seks toys dan 2 unit sepeda motor listrik.

Dia mengatakan, pada akhir 2013, Bea dan Cukai Priok juga sudah melakukan penegahan importasi 42 botol minuman keras berbagai kadar, 71 packages spare part mobil dengan modus importasi barang pindahan atau kiriman.

"Kecuali sepeda motor listrik, semua barang-barang itu akan dimusnahkan," ujarnya menjawab Bisnis, disela-sela ekspos penegahan barang impor di pelabuhan Tanjung Priok,hari ini, Rabu (22/10/2014).

Saat ini, seluruh barang impor itu berada di lokasi tempat penimbunan pabean (TPP) MSA, Tripandu, L4, Transcon, dan Pelita.

Dia mengatakan penegahan barang-barang tersebut untuk memberikan perlindungan atau community protector kepada masyarakat terhadap masuknya barang impor yang dapat merusak mental, degradasi moral dan hilangnya karakter bangsa.

Wijayanta mengatakan,UU No:17/2006 tentang Kepabeanan menyebutkan, terhadap barang yang dilarang atau dibatasi untuk di impor atau di ekspor yang tidak diberitahukan secara benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara.

"Pada umumnya importasi seperti itu terjadi akibat ketidakpahaman importir terhadap aturan lartas yang berlaku di Indonesia,"paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper