Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus pelecehan seksual yang melibatkan TK Jakarta International School (JIS) siang ini (22/10/2014) beragendakan keterangan saksi.
Menurut salah seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ade Rohimah ahli merupakan dokter dari RSCM yang juga menvisum korban.
Selain Dokter Oktavinda Safitry juga dihadirkan seorang saksi ahli lainnya yang belum diketahui identitasnya.
"Seorang saksi masih belum datang, dan rahasia," kata Ade sebelum sidang.
Wali kelas korban AK juga diminta hadir sebagai saksi, tetapi berdasarkan pantauan Bisnis yang baru hadir hanyalah sang Dokter.
Kasus pelecehan seksual dengan lima orang terdakwa yaitu Agun Iskandar, Virgiawan, Zainal Abidin, Syahrial, dan Afrischa Setyani berlangsung tertutup.