Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luasan Konsesi Lahan Bakal Dievaluasi Ulang?

Tim Gabungan Audit Nasional Kepatuhan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan meminta evaluasi luas konsensi lahan yang telah diberikan kepada perusahaan sesuai dengan kemampuan pengelolaannya.
Bisnis.com, PEKANBARU — Tim Gabungan Audit Nasional Kepatuhan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan meminta evaluasi luas konsensi lahan yang telah diberikan kepada perusahaan sesuai dengan kemampuan pengelolaannya.
 
Bambang Hero Saharjo, Ketua Tim Gabungan Audit Nasional Kepatuhan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, mengatakan pemerintah harus mengevaluasi luas konsensi milik perusahaan dianggap tidak sanggup mengelolanya dengan baik. Hal itu bertujuan untuk melindungi lahan dan kawasan hutan yang rawan kebakaran.
 
“Apabila perusahaan tidak sanggup mengelola seluruh konsensinya, maka perlu dipertimbangkan untuk mengurangi luas konsensinya dan diberikan kepada perusahaan lain,” katanya di Pekanbaru, akhir pekan lalu.
 
Bambang menuturkan ketidakmampuan perusahaan menjaga lahan konsensinya memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terus terjadi di Riau. Ketidakmampuan perusahaan mengelola lahan konsensinya menyebabkan konflik penguasaan lahan dengan masyarakat yang membakar hutan untuk membuka perkebunan.
 
Menurutnya, hampir seluruh wilayah konsensi milik perusahaan yang diaudit ada yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat. Hal itu disebabkan perusahaan tidak memiliki kapasitas untuk menjaga dan mengelola seluruh areal konsesinya.
 
“Kurangnya kemampuan mengelola wilayah konsensi itu ditambah dengan tidak dilibatkannya masyarakat dalam upaya pemadaman karhutla, sehingga bencana asap di Riau terus berulang setiap tahun,” ujarnya.
 
Arsyadjuliandi Rachman, Plt Gubernur Riau, mengatakan selama ini pihaknya hanya fokus pada pemadaman titik api di seluruh Riau. Upaya pemadaman tersebut melibatkan seluruh pihak terkait dengan membentuk satuan tugas karhutla.
 
“Dengan audit ini, kami akan dorong pencegahan karhutla dengan lebih melibatkan perusahaan dan masyarakat,” ucapnya.
 
Arsyadjuliandi menuturkan pemerintah daerah akan membentuk tim yang bekerjasama dengan tim dari pemerintah pusat untuk mengevaluasi upaya pencegahan karhutla. Tim itu akan secara rutin melakukan pertemuan dengan perusahaan untuk membahas kepatuhan perusahaan dan pemerintah daerah dalam mencegah karhutla.
 
Apabila ada perusahaan dan pemerintah daerah yang tidak patuh, maka  akan terancam sanksi administrasi hingga pencabutan izin untuk perusahaan, dan pemotongan anggaran, penarikan APBD, serta pengambilalihan urusan daerah oleh pusat untuk pemerintah daerah.
 
Tim Gabungan Audit Nasional Kepatuhan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan mengaudit 12 perusahaan sektor kehutanan, lima perusahaan perkebunan, dan enam kabupaten/kota di Riau. Hasilnya, hanya Kabupaten Bengkalis yang dianggap patuh, dan Siak tergolong cukup patuh, sedangkan Indragiri Hilir, Kota Dumai, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti dikategorikan kurang patuh.
 
Untuk perusahaan kehutanan, PT SRL Blok III yang memiliki IUPHHK-HT dikategorikan sangat tidak patuh, karena hanya mendapatkan skor 7,22. Sementara itu, PT SAM menjadi perusahaan perkebunan di Riau yang sangat tidak patuh dengan nilai 18,5.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper